
Internasional
Tarif Pajak Singapura dan 11 Negara Ini Lebih Rendah dari AS
Prima Wirayani, CNBC Indonesia
04 March 2018 18:29

Jakarta, CNBC Indonesia - Besaran tarif pajak penghasilan di Amerika Serikat (AS) akan turun mulai tahun depan akibat penerapan reformasi pajak pemerintahan Presiden Donald Trump.
Saat ini, tujuh kelompok tarif pajak penghasilan perorangan (tax bracket) memiliki besaran 10%, 15%, 25%, 28%, 33%, 35%, dan 39,6%. Tarif baru yang akan menjadi acuan warga AS ketika melaporkan pajaknya di 2019 adalah 10%, 12%, 22%, 24%, 32%, 35%, dan 37%.
Namun, bagaimana posisi pajak AS bila dibandingkan beberapa negara di dunia?
Berdasarkan sebuah riset yang dipublikasikan Federal Reserve Chicago, AS adalah negara dengan tarif pajak yang relatif rendah. Faktanya, dari 35 negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), AS berada di peringkat 32 dalam hal beban pajak yang mengukur pajak pendapatan, properti, dan lainnya di tahun 2014.
Ringannya beban pajak di AS disebabkan oleh rendahnya pajak pendapatan perorangan, menurut riset The Fed Chicago, sebagaimana dilansir dari CNBC International.
"Dan bukan, sebagian besar, [disebabkan] oleh rendahnya pajak pendapatan perusahaan dan properti."
Pajak korporasi AS sebelumnya merupakan salah satu yang tertinggi di dunia, yaitu sebesar 35%. Tarif pajak perusahaan yang baru akan turun menjadi 21%.
Sementara AS menikmati tarif pajak yang relatif rendah, warganya mesti menghadapi rumitnya tata cara pengisian laporan pajak yang disebut-sebut sebagai yang terumit di dunia.
Namun, ada beberapa negara lain yang ternyata membayar pajak lebih rendah daripada negara dengan perekonomian terbesar di dunia itu.
Berikut ini adalah 12 negara tersebut berdasarkan data perusahaan konsultan pajak KPMG. Besaran pajak ini adalah tarif yang dikenakan pada tahun 2017.
Mexico
Tarif pajak perorangan tertinggi: 35%
Tarif pajak korporasi: 30%
Thailand
Tarif pajak perorangan tertinggi: 35%
Tarif pajak korporasi: 20%
Kanada
Tarif pajak perorangan tertinggi: 33%
Tarif pajak korporasi: 26,5%
Selandia Baru
Tarif pajak perorangan tertinggi: 33%
Tarif pajak korporasi: 28%
Polandia
Tarif pajak perorangan tertinggi: 32%
Tarif pajak korporasi: 19%
Kenya
Tarif pajak perorangan tertinggi: 30%
Tarif pajak korporasi: 30%
Albania
Tarif pajak perorangan tertinggi: 23%
Tarif pajak korporasi: 15%
Latvia
Tarif pajak perorangan tertinggi: 23%
Tarif pajak korporasi: 15%
Singapura
Tarif pajak perorangan tertinggi: 22%
Tarif pajak korporasi: 17%
Republik Ceko
Tarif pajak perorangan tertinggi: 22%
Tarif pajak korporasi: 19%
Ukraina
Tarif pajak perorangan tertinggi: 18%
Tarif pajak korporasi: 18%
Hungaria
Tarif pajak perorangan tertinggi: 15%
Tarif pajak korporasi: 9%
(prm) Next Article Trump Usulkan Potongan Pajak Baru Sebelum November 2018
Saat ini, tujuh kelompok tarif pajak penghasilan perorangan (tax bracket) memiliki besaran 10%, 15%, 25%, 28%, 33%, 35%, dan 39,6%. Tarif baru yang akan menjadi acuan warga AS ketika melaporkan pajaknya di 2019 adalah 10%, 12%, 22%, 24%, 32%, 35%, dan 37%.
Namun, bagaimana posisi pajak AS bila dibandingkan beberapa negara di dunia?
Ringannya beban pajak di AS disebabkan oleh rendahnya pajak pendapatan perorangan, menurut riset The Fed Chicago, sebagaimana dilansir dari CNBC International.
"Dan bukan, sebagian besar, [disebabkan] oleh rendahnya pajak pendapatan perusahaan dan properti."
Pajak korporasi AS sebelumnya merupakan salah satu yang tertinggi di dunia, yaitu sebesar 35%. Tarif pajak perusahaan yang baru akan turun menjadi 21%.
Sementara AS menikmati tarif pajak yang relatif rendah, warganya mesti menghadapi rumitnya tata cara pengisian laporan pajak yang disebut-sebut sebagai yang terumit di dunia.
Namun, ada beberapa negara lain yang ternyata membayar pajak lebih rendah daripada negara dengan perekonomian terbesar di dunia itu.
Berikut ini adalah 12 negara tersebut berdasarkan data perusahaan konsultan pajak KPMG. Besaran pajak ini adalah tarif yang dikenakan pada tahun 2017.
Mexico
Tarif pajak perorangan tertinggi: 35%
Tarif pajak korporasi: 30%
Thailand
Tarif pajak perorangan tertinggi: 35%
Tarif pajak korporasi: 20%
Kanada
Tarif pajak perorangan tertinggi: 33%
Tarif pajak korporasi: 26,5%
Selandia Baru
Tarif pajak perorangan tertinggi: 33%
Tarif pajak korporasi: 28%
Polandia
Tarif pajak perorangan tertinggi: 32%
Tarif pajak korporasi: 19%
Kenya
Tarif pajak perorangan tertinggi: 30%
Tarif pajak korporasi: 30%
Albania
Tarif pajak perorangan tertinggi: 23%
Tarif pajak korporasi: 15%
Latvia
Tarif pajak perorangan tertinggi: 23%
Tarif pajak korporasi: 15%
Singapura
Tarif pajak perorangan tertinggi: 22%
Tarif pajak korporasi: 17%
Republik Ceko
Tarif pajak perorangan tertinggi: 22%
Tarif pajak korporasi: 19%
Ukraina
Tarif pajak perorangan tertinggi: 18%
Tarif pajak korporasi: 18%
Hungaria
Tarif pajak perorangan tertinggi: 15%
Tarif pajak korporasi: 9%
(prm) Next Article Trump Usulkan Potongan Pajak Baru Sebelum November 2018
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular