
Batas Atas Harga Batu Bara Khusus PLN Ditetapkan di US$ 70
Exist in Exist, CNBC Indonesia
25 February 2018 13:12

Jakarta, CNBC Indonesia- Tarik ulur mengenai harga batu bara khusus untuk PLN dikabarkan segera berakhir. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), disebut-sebut sudah merumuskan putusan harga dan segera diumumkan.
Seorang pejabat di Kementerian ESDM mengatakan untuk keputusan harga tersebut akan diumumkan pekan depan. Pemerintah, kata dia, menetapkan batas bawah dan batas atas untuk menyelesaikan perkara harga batu bara ini.
Pengamat energi dari Universitas Gajah Mada Fahmi Radhy, salah satu pakar yang diminta masukan dan diundang berdiskusi oleh pemerintah pada pekan lalu terkait polemik harga batu bara ini, mengatakan harga batu bara akan ditetapkan dengan batas atas hingga US$ 70 per metrik ton.
"Saya pernah ikut diskusi minggu lalu itu batas atasnya antara US$ 65-70, batas bawahnya US$ 50 atau berapa gitu ya, sekitar itu," tuturnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Minggu (25/02/2018).
Berdasarkan kabar dari beberapa sumber, ungkap Fahmy , ketentuan tersebut akan segera ditetapkan pada minggu ini setelah perubahan PP No. 1 Tahun 2017 selesai ditandatangani presiden.
"Ya mudah-mudahan, kalau memang kabar itu benar, begitu PP nya sudah selesai, Permen Kementerian ESDM juga sudah disiapkan, saya berharap minggu ini juga ditetapkan," kata Dia.
Sebelumnya, PLN mengusulkan agar harga batu bara menjadi US$ 65 per metrik ton, sedangkan pengusaha mengusulkan harga hingga US$ 85 per metrik ton. Menurut Fahmi, konsep penetapan batas atas dan bawah harga batu bara untuk PLN ini merupakan jalan tengah yang tidak merugikan PLN, rakyat, ataupun pengusaha.
"Pada saat harga batu bara seperti sampai US$ 100 dolar, maka PLN akan membeli dengan harga US$ 70, tapi pada saat harga terpuruk misalkan sampai US$ 30, kan rugi tuh pengusaha, maka PLN akan membeli dengan harga batas bawahnya tadi itu, sehingga pengusaha tetap dapat laba. Jadi itu jalan tengahnya," jelasnya.
Lagi pula, lanjutnya, volume penjualan batu bara ke PLN hanya sebesar 20-25% dari total produksi batu bara. Sedangkan sisanya 75-80% masih dapat dijual pengusaha di luar PLN dengan harga pasar. "Jadi saya kira tidak memberatkan pengusaha. Kalau pengusaha mengatakan masih memberatkan, justru dia menunjukan bahwa pengusaha itu serakah untuk dapat keuntungan dari tambang rakyat. Itu kan ironis. Yang paling penting adalah PLN tidak menaikkan harga tarif listrik," jelas Dia.
(gus/gus) Next Article Pengusaha Keberatan dengan Batas Atas Harga Batu Bara
Seorang pejabat di Kementerian ESDM mengatakan untuk keputusan harga tersebut akan diumumkan pekan depan. Pemerintah, kata dia, menetapkan batas bawah dan batas atas untuk menyelesaikan perkara harga batu bara ini.
Pengamat energi dari Universitas Gajah Mada Fahmi Radhy, salah satu pakar yang diminta masukan dan diundang berdiskusi oleh pemerintah pada pekan lalu terkait polemik harga batu bara ini, mengatakan harga batu bara akan ditetapkan dengan batas atas hingga US$ 70 per metrik ton.
Berdasarkan kabar dari beberapa sumber, ungkap Fahmy , ketentuan tersebut akan segera ditetapkan pada minggu ini setelah perubahan PP No. 1 Tahun 2017 selesai ditandatangani presiden.
"Ya mudah-mudahan, kalau memang kabar itu benar, begitu PP nya sudah selesai, Permen Kementerian ESDM juga sudah disiapkan, saya berharap minggu ini juga ditetapkan," kata Dia.
Sebelumnya, PLN mengusulkan agar harga batu bara menjadi US$ 65 per metrik ton, sedangkan pengusaha mengusulkan harga hingga US$ 85 per metrik ton. Menurut Fahmi, konsep penetapan batas atas dan bawah harga batu bara untuk PLN ini merupakan jalan tengah yang tidak merugikan PLN, rakyat, ataupun pengusaha.
"Pada saat harga batu bara seperti sampai US$ 100 dolar, maka PLN akan membeli dengan harga US$ 70, tapi pada saat harga terpuruk misalkan sampai US$ 30, kan rugi tuh pengusaha, maka PLN akan membeli dengan harga batas bawahnya tadi itu, sehingga pengusaha tetap dapat laba. Jadi itu jalan tengahnya," jelasnya.
Lagi pula, lanjutnya, volume penjualan batu bara ke PLN hanya sebesar 20-25% dari total produksi batu bara. Sedangkan sisanya 75-80% masih dapat dijual pengusaha di luar PLN dengan harga pasar. "Jadi saya kira tidak memberatkan pengusaha. Kalau pengusaha mengatakan masih memberatkan, justru dia menunjukan bahwa pengusaha itu serakah untuk dapat keuntungan dari tambang rakyat. Itu kan ironis. Yang paling penting adalah PLN tidak menaikkan harga tarif listrik," jelas Dia.
(gus/gus) Next Article Pengusaha Keberatan dengan Batas Atas Harga Batu Bara
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular