
Siap-Siap Pengusaha Batu Bara Bakal Kena Iuran Baru, Ini Rinciannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengungkapkan rencana pemerintah untuk membentuk lembaga pungut salur iuran perusahaan batu bara melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP) batu bara. Diindikasikan iurannya tinggi.
Deputi Jenderal Sekretaris APBI F. Hary Kristiono mengatakan indikasi angka untuk setoran iuran perusahaan batu bara itu sendiri akan tinggi. Hal itu mempertimbangkan adanya empat kewajiban yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biaya operasional Himpunan Bank Dalam Negeri (Himbara), biaya imbal jasa, dan dana cadangan.
"Jadi angkanya indikasinya akan besar karena satu ada kewajiban PPN, kemudian biaya operasional himbaranya sendiri kan, kemudian harus ada imbal jasa, juga serta dana cadangan. Jadi itu yang empat hal itu yang akan ada di dana kompensasi yang akan dikelola oleh Himbara," ujar Kristiono kepada CNBC Indonesia dalam program Mining Zone, dikutip Rabu (28/8/2024).
Kristiono mengatakan hal itu merupakan salah satu hasil pembicaraan pihaknya dengan pemerintah sejak tahun lalu. Pembicaraan tersebut juga membahas perihal Himbara yang akan mengelola iuran pungut salur tersebut terdiri dari 3 bank yakni Bank Mandiri, BNI, dan BRI.
"Himbaranya sendiri memang sudah ada tiga, jadi bukan hanya Bank Mandiri, tapi Bank Mandiri, BNI, dan BRI jadi itu yang akan ditunjuk menjadi Himbara," tambahnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan aspirasinya kepada pemerintah perihal Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam di Indonesia agar sebaiknya juga dikelola oleh himbara. Hal itu dengan tujuan untuk mengurangi biaya operasional, imbal jasa, hingga dana cadangan.
"Karena itu waktu meeting tahun lalu, kami kaitkan dengan DHE bahwa sebaiknya DHE juga kan kita simpan juga di Bank-Bank Himbara itu menjadi di Bank-Bank Nasional, sehingga bisa sebagai bagian masukkan untuk mengurangi biaya operasional, imbal jasa, serta dana cadangan buat Bank-Bank Himbara," imbuhnya.
Dengan begitu, Kristiono berharap pemerintah bisa membentuk aturan yang nantinya akan mengatur MIP batu bara di dalam negeri dengan transparan.
"Kemudian yang paling penting adalah dibuka ruangan karena itu adalah Perpres (Peraturan Presiden) bentuknya, jadi kita bisa diberi peluang untuk berdiskusi di Kepmen-nya (Keputusan Menteri), di PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya untuk bagaimana cara memungut, bagaimana cara mengatur, karena ada DHE juga di situ," tandasnya.
(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Batu Bara Domestik & Ekspor Beda Jauh, MIP Bisa Jadi Solusi?