
Penjelasan Kemenhub Soal Izin Lokasi Bandara Bali Utara
Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
22 February 2018 17:17

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) dan perusahaan asal Kanada yaitu Kinesis Capital and Investment memiliki rencana membangun bandara di Bali Utara senilai Rp 27 triliun. Namun, pembangunan diklaim PT BIBU terkendala perizinan penetapan lokasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menanggapi hal itu, Direktur Bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Bintang Hidayat mengatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Gubernur Bali.
Dia menuturkan dalam studi terdapat dua lokasi yang disarankan untuk pembangunan BIBU yakni di lepas pantai (offshore) melalui reklamasi dan di area persawahan.
"Sampai saat ini kami masih menunggu rekomendasi dari Gubernur Bali, apakah ditetapkan di reklamasi atau area persawahan," jelasnya, Kamis (22/2/2018).
Apabila oleh Gubernur Bali ditetapkan pembangunan harus melalui reklamasi, Bintang mengatakan surat rekomendasi juga diperlukan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selain itu, jelasnya, apabila sudah ada rekomendasi loksi dari Gubernur maka Kemenhub juga akan kembali melihat kesiapan pembangunan terkait dengan nilai investasi dan aspek lainnya sesuai studi kelayakan yang ada.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT BIBU I Made Mangku mengatakan pembangunan bandara ini saat ini masih terkendala oleh keputusan penlok dari Kemenhub.
"Sampai hari ini semua proses kami sudah lakukan sesuai tata cara pengajuan penlok, kami tidak tahu masalahnya dimana. Dalam proses itu, kami hari ini sangat berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang sudah mengeluarkan surat agar Kemenhub bisa segera mengeluarkan izin penlok," jelasnya.
(ray/ray) Next Article Bandara Mulai Ramai, Tanda-Tanda Ekonomi Bangkit?
Menanggapi hal itu, Direktur Bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Bintang Hidayat mengatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Gubernur Bali.
Dia menuturkan dalam studi terdapat dua lokasi yang disarankan untuk pembangunan BIBU yakni di lepas pantai (offshore) melalui reklamasi dan di area persawahan.
Apabila oleh Gubernur Bali ditetapkan pembangunan harus melalui reklamasi, Bintang mengatakan surat rekomendasi juga diperlukan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selain itu, jelasnya, apabila sudah ada rekomendasi loksi dari Gubernur maka Kemenhub juga akan kembali melihat kesiapan pembangunan terkait dengan nilai investasi dan aspek lainnya sesuai studi kelayakan yang ada.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT BIBU I Made Mangku mengatakan pembangunan bandara ini saat ini masih terkendala oleh keputusan penlok dari Kemenhub.
"Sampai hari ini semua proses kami sudah lakukan sesuai tata cara pengajuan penlok, kami tidak tahu masalahnya dimana. Dalam proses itu, kami hari ini sangat berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang sudah mengeluarkan surat agar Kemenhub bisa segera mengeluarkan izin penlok," jelasnya.
(ray/ray) Next Article Bandara Mulai Ramai, Tanda-Tanda Ekonomi Bangkit?
Most Popular