Penumpang di Bandara

Varian Delta 'Ngamuk' di RI, Bandara-Bandara Kena Imbasnya

News - Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
23 July 2021 20:00
Suasana di Termiinal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Kamis (22/7/2021). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merevisi aturan dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tetang Bisa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Dengan revisi itu, pemerintah membatasi kedatangan warga negara asing (WNA) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
 (CNBC Indonesia/ Tri Susilo) Foto: Suasana di Termiinal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Kamis (22/7/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Prospek industri penerbangan semakin suram dengan adanya mutasi varian virus corona delta. Sehingga banyak negara yang sudah menutup pintu kedatangan internasional, membuat jumlah penumpang pesawat internasional semakin surut.

Permenkumham Nomor 27/2021 mengatur pembatasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia hanya boleh untuk pemegang visa diplomatic, visa dinas, pemegang izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap, juga penumpang tujuan kesehatan dengan rekomendasi kementerian/lembaga, juga awak alat angkut dengan alat angkutnya.

Bagaimana kondisi lalu lintas penumpang di bandara saat ini?

Umumnya bandara tetap operasi meski dengan jam operasional dibatasi. Selain, jumlah penumpang memang mengalami penurunan tajam apalagi ada PPKMĀ darurat, yang mana syarat perjalanan udara makin ketat.

VP Corporate Secretary Angkasa Pura I Hendy Heryudhitiawan mengatakan dari data yang dimiliki tercatat jumlah penumpang internasional pada dua Bandara Juanda dan Sam Ratulangi Manado memang sudah mengalami penurunan drastis.

"Semester I-2021 dari dua bandara itu kami melayani 71.375 penumpang, turun jauh jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang mencapai 3.186.155 penumpang," katanya kepada CNBC Indonesia, Jumat (23/7).

Adapun penerbangan internasional itu adalah penerbangan khusus kepentingan tertentu seperti bisnis yang esensial, penerbangan repatriasi, hingga charter. Hendy menegaskan semua penerbangan itu sudah memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan dan persyaratan kesehatan yang berlaku pada masa pandemi.

Tiap bandara Internasional akan mematuhi Permenkumham 27/2021 ini. Termasuk bandara milik Angkasa Pura II dimana dalam lingkupnya terdapat Bandara Soekarno Hatta yang menjadi hub penerbangan terbesar internasional RI.

"Bandara AP II yang berstatus internasional, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, telah berkoordinasi dengan stakeholder untuk pemberlakuan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021," jelas Presiden Direktur AP II Muhammad Awaluddin, dalam keterangan resmi, Jumat (23/7).

Dengan adanya pengetatan aturan perjalanan imbas dari naiknya penularan Covid - 19 di Indonesia membuat proyeksi industri penerbangan RI masih suram. Masih belum dapat diprediksi kapan jumlah penumpang pesawat ini dapat meningkat.

"Sampai akhir tahun masih tiarap," kata Pengamat Penerbangan AIAC Arista Atmadjati.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Bandara-Bandara Mulai Sibuk, Penumpang Membeludak Lagi!


(hoi/hoi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading