Pemerintah Perpanjang Izin Ekspor Freeport Hingga 2019
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
20 February 2018 14:55

Jakarta, CNBC Indonesia- Izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia kembali diperpanjang oleh pemerintah. Perpanjangan izin ini diberikan oleh Kementerian Perdagangan dengan menerbitkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) yang berlaku hingga tahun depan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan izin ekspor diberikan untuk sebanyak 1.247.866 wet ton. "Berlaku sampai 15 Februari 2019," kata Oke kepada CNBC Indonesia, Selasa (20/02/2018).
Izin ini diberikan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang sudah disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya. Dari permohonan 1.663.916 wet ton, rekomendasi yang diberikan oleh ESDM sedikit lebih rendah.
Selain rekomendasi untuk Freeport, sebenarnya ESDM juga memasukkan rekomendasi untuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara dengan jumlah rekomendasi 450.826 wet ton. Tetapi tambang yang pernah digarap oleh Newmont ini berbeda nasibnya dengan Freeport saat di tangan Kementerian Perdagangan. "Amman belum," kata Oke.
Pemimpin holding badan usaha milik negara (BUMN) tambang, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), mengaku perusahaan holding tidak terdampak keputusan pemerintah memperpanjang izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia.
Perpanjangan izin ekspor konsentrat itu disebut Inalum sebagai hal yang baik karena pemerintah memberi ruang bagi Freeport agar proses divestasi sahamnya dapat berjalan sesuai target.
(gus/gus) Next Article Sah, Freeport Dapat Izin Ekspor 189 Ribu Wet Ton Sampai 2020
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan izin ekspor diberikan untuk sebanyak 1.247.866 wet ton. "Berlaku sampai 15 Februari 2019," kata Oke kepada CNBC Indonesia, Selasa (20/02/2018).
Izin ini diberikan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang sudah disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya. Dari permohonan 1.663.916 wet ton, rekomendasi yang diberikan oleh ESDM sedikit lebih rendah.
Pemimpin holding badan usaha milik negara (BUMN) tambang, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), mengaku perusahaan holding tidak terdampak keputusan pemerintah memperpanjang izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia.
Perpanjangan izin ekspor konsentrat itu disebut Inalum sebagai hal yang baik karena pemerintah memberi ruang bagi Freeport agar proses divestasi sahamnya dapat berjalan sesuai target.
(gus/gus) Next Article Sah, Freeport Dapat Izin Ekspor 189 Ribu Wet Ton Sampai 2020
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular