Freeport Kantongi Rekomendasi Ekspor Konsentrat Hingga 2019

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
19 February 2018 14:26
Pemerintah telah menandatangani rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia dengan masa aktif izin hingga 2019 mendatang.
Foto: Freeport
Jakarta, CNBC Indonesia— Pemerintah telah menandatangani rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia dengan masa aktif izin hingga 2019 mendatang. 

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Susigit menyampaikan rekomendasi telah diberikan oleh Kementerian ESDM yang berlaku selama satu tahun sejak 15 Februari 2018.

“Jumlah rekomendasi 1.247.866 wet ton dari permohonan 1.663.916 wet ton,” kata Bambang kepada CNBC Indonesia, Senin (19/2/2018).

Izin diberikan, kata Bambang, dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter. Saat ini, proses pembangunan smelter oleh perusahaan asal Amerika Serikat itu telah mencapai 2,4%. “Lebih besar dari target,” ujar Bambang.

Sementara itu, perusahaan tambang lain yaitu PT Amman Sejahtera juga diberikan oleh Kementerian ESDM untuk jangka waktu yang sama. Sedangkan jumlah rekomendasinya adalah 450.826 wet ton. Jumlah tersebut sama dengan yang diajukan. “Capaian pembangunan smelter Amman yaitu 10,1%,” kata Bambang.
(gus/gus) Next Article Ekspor Freeport Lolos di Juni 2023? Ini Kata ESDM

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular