ESDM: Izin Ekspor Freeport Habis Februari 2019
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
09 January 2019 12:36

Jakarta, CNBC Indonesia- Usai rampungnya transaksi divestasi 51% pada Desember lalu, urusan PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan pemerintah Indonesia belum selesai. Paling dekat adalah persoalan izin ekspornya.
Terakhir, Freeport mengantongi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan dan berlaku sampai 15 Februari 2019. Untuk ekspor ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui kuota ekspor hingga 1.663.916 wet ton.
Terkait rekomendasi ekspor, Direktur Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak memaparkan izin ekspor Freeport memang akan habis Februari mendatang, namun sampai saat ini masih ada sisa ekspor yang belum diselesaikan.
"Ini nanti sejalan dengan kemajuan dari hasil verifikasi independen, saya secara umum saa bahwa rekomendasi SPE ini keluar berdasar cadangan, berdasar RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang diajukan," kata Yunus dalam paparan kinerja di kantornya, Rabu (9/1/2019).
Lalu, ia melanjutkan, berdasar kapasitas produksi smelter itu sendiri. "Kemudian setelah dipertimbangkan dan mereka lakukan permohonan nanti disesuaikan dengan yang dijanjikan masing-masing perusahaan. Apabila sudah 90% dari kemajuan yang dijanjikan akan disetujui lakukan ekspor," jelasnya.
Sampai saat ini, progres pembangunan smelter Freeport juga belum jelas terutama untuk penentuan lokasi pembangunan. Laporan terakhir, smelter yang direncanakan berkapasitas 2 juta ton ini akan dibangun di Gresik, Jawa Timur dengan nilai investasi US$ 2 miliar.
Progres terakhir, pembangunan smelter mencapai 5,18% dari target pada Agustus 2018. Jika belum ada progres signifikan, maka sesuai aturan Freeport akan dikenakan bea ekspor keluar 7,5% karena progres pembangunan masih di bawah 30%.
(gus) Next Article Freeport Tunggu Perpanjangan Izin Ekspor dari ESDM
Terakhir, Freeport mengantongi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan dan berlaku sampai 15 Februari 2019. Untuk ekspor ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui kuota ekspor hingga 1.663.916 wet ton.
Terkait rekomendasi ekspor, Direktur Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak memaparkan izin ekspor Freeport memang akan habis Februari mendatang, namun sampai saat ini masih ada sisa ekspor yang belum diselesaikan.
Lalu, ia melanjutkan, berdasar kapasitas produksi smelter itu sendiri. "Kemudian setelah dipertimbangkan dan mereka lakukan permohonan nanti disesuaikan dengan yang dijanjikan masing-masing perusahaan. Apabila sudah 90% dari kemajuan yang dijanjikan akan disetujui lakukan ekspor," jelasnya.
Sampai saat ini, progres pembangunan smelter Freeport juga belum jelas terutama untuk penentuan lokasi pembangunan. Laporan terakhir, smelter yang direncanakan berkapasitas 2 juta ton ini akan dibangun di Gresik, Jawa Timur dengan nilai investasi US$ 2 miliar.
Progres terakhir, pembangunan smelter mencapai 5,18% dari target pada Agustus 2018. Jika belum ada progres signifikan, maka sesuai aturan Freeport akan dikenakan bea ekspor keluar 7,5% karena progres pembangunan masih di bawah 30%.
(gus) Next Article Freeport Tunggu Perpanjangan Izin Ekspor dari ESDM
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular