Setelah Freeport Giliran Divestasi Vale? ESDM: Jadwalnya 2019

Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
07 January 2019 14:20
ESDM buka suara soal rencana divestasi Vale.
Foto: REUTERS/Yusuf Ahmad
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal rencana dan kesiapan PT Vale Indonesia (INCO) untuk divestasi saham di tahun ini.

Direktur Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak, menjelaskan rencana Vale untuk divestasi saham memang sudah sesuai regulasi, namun belum pada waktunya. "Sesuai regulasi memang, jadwalnya di 2019 tetapi bukan bulan-bulan ini semestinya. Belum waktunya, tapi Vale inisiatif," ujar Yunus saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (7/1/2018).

[Gambas:Video CNBC]



Yunus menjelaskan, kewajiban divestasi Vale tercantum dalam kontrak karya tambang tersebut, yakni paska amandemen kontrak 2014.

Berdasar kontrak, Vale atau INCO wajib mendivestasi 40% sahamnya, di mana 20% sebelumnya sudah dilepas. Tersisa 20% lagi yang harus dilepas Oktober 2019.

Mekanisme divestasi ini nantinya mengikuti aturan yang berlaku, yakni Vale wajib menawarkan ke BUMN terlebih dulu. "Ada urutannya, ke negara dulu di mana BUMN diprioritaskan. Kami suggest tidak langsung ke swasta," jelasnya.

Sampai saat ini pemerintah masih mempelajari surat kesiapan divestasi dari Vale dan belum memutuskan apa-apa, karena surat juga baru diterima.

PT Vale Indonesia (INCO) menyatakan bersedia menawarkan divestasi saham kepada Pemerintah Indonesia. Untuk itu, Vale Indonesia sudah menyampaikan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait hal ini. 

"PT Vale akan memenuhi kewajiban divestasinya sesuai dengan Perjanjian Amandemen Kontrak Karya Vale Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PT Vale telah menyampaikan surat kepada Menteri ESDM sehubungan dengan proses pelaksanaan divestasi PT Vale," kata Senior Manager Communication PT Vale, Suparam Bayu Aji melalui pesan singkat, Sabtu (5/1/2019).

Melalui Perjanjian Perubahan dan Perpanjangan yang ditandatangani pada bulan Januari 1996, KK tersebut telah diubah dan diperpanjang masa berlakunya hingga 28 Desember 2025. Kemudian pada tahun 2014, Vale Indonesia melakukan renegosiasi Kontrak Karya sehingga masa operasi diperpanjang hingga 2045.

Bayu menjelaskan, divestasi akan dijalankan sesuai dengan hasil Amandemen Kontrak Karya perusahaan pada Oktober 2014. 

"Jadi divestasi yang akan dijalankan sesuai dengan hasil Amandemen Kontrak Karya kami pada Oktober 2014," jelasnya.
(gus) Next Article Vale Mau Divestasi, Ini Tanggapan ESDM dan Inalum

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular