Catat, Mind ID Teken Divestasi Vale Maret Ini!

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
22 January 2020 12:51
Dirut MIND ID sebut divestasi Vale bakal diteken Maret ini, sementara pembayaran paling lambat di September 2020.
Foto: Rapat Komisi 7 DPR RI Bersama Mind Id.
Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana divestasi 20% saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) sudah menemukan titik cerah. Direktur Utama PT Inalum (Persero) atau MIND ID Orias Petrus Moedak menargetkan tanda tangan kesepakatan bembelian saham pada Maret 2020.

Kemudian dilanjutkan eksekusi pembayaran sesuai dengan mekanisme pasar modal kurang lebih enam bulan setelah tanda tangan tepatnya pada bulan September. Terkait harga, imbuhya, sebagai perusahaan publik Vale menghendaki untuk pengungkapan harga dan lainnya disampaikan pada saat penandatanganan.

"Kami harapkan agar bisa terjadi tanda tangan di Maret paling akhir, dan eksekusi penyelesain atau pembayaran sesuai mekanisme di pasar modal yakni kurang lebih 6 bulan setelah tanda tangan," terangnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII, Rabu, (22/01/2020).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, proses pengambilalihan sudah dimulai sejak Oktober 2019, pihaknya sudah menandatangani kesepakatan Heads of Agreement (HoA). Menurutnya harga saham yang akan dibeli sudah disepakati berdasarkan rata-rata harga saham dalam 12 bulan terakhir. "Jadi harga sudah disepakati," tegasnya.

[Gambas:Video CNBC]




Detail dari transaksi, kata Orias, saat ini sedang diproses. Ditargetkan pada bulan Februari sudah ada kesepakatan dari semua pihak, termasuk pemegang saham. "Sebelum kami ajukan kepada proses internal untuk mendapatkan persetujuan, baik komisaris maupun pemegang saham. Dan juga dari sisi kami input-input dari kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas transaksi yang kami lakukan," terangnya.

Orias mengatakan untuk divestasi Vale pihaknya melakukan pinjaman dengan grace periode empat tahunan. Untuk proyek yang besar pihaknya melakukan pinjaman dengan syarat yang lunak. Baik dari sisi tingkat bunga maupun cara pembayaran.



"Ini juga terjadi di Freeport. Grace period itu 4 tahun, sehingga dari sisi cash flow kami tidak terlalu berat. Kami tetap jaga rasio sehat yang disesuaikan dengan syarat dalam pinjaman," jelasnya.

Divestasi saham INCO sebesar 20% merupakan salah satu kewajiban yang tertuang dalam Kontrak Karya (KK). Menurut Peraturan Pemerintah No. 7/2014, Vale harus mendivestasikan 40% sahamnya. Sebelumnya, divestasi saham Vale sebesar 20% sudah dilakukan. Kini sisanya 20% akan didivestasikan ke pemerintah Indonesia.





(gus) Next Article Antara Harga, Gaya & Daya Mind ID Demi Akuisisi Tambang Vale

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular