Caplok 20% Saham Vale, MIND ID: Negosiasi Harga 6 Bulan

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
15 October 2019 15:10
MIND ID mengatakan butuh waktu negosiasi untuk valuasi harga hingga 6 bulan sebelum caplok 20% saham Vale
Foto: Jakarta, CNBC Indonesia - Mining Industry Indonesia (MIND ID) dan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) bersama dengan para pemegang sahamnya, Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. (SMM) menandatangani Perjanjian Pendahuluan pada 11 Oktober lalu untuk mengambilalih 20% saham divestasi Vale kepada peserta Indonesia.
Jakarta, CNBC Indonesia - Induk BUMN pertambangan MIND ID, dulu dikenal sebagai Inalum, menargetkan valuasi harga untuk mencaplok 20% saham divestasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dirampungkan dalam 6 bulan ke depan. 

"Masih negosiasi terus, valuasi belum bisa kita ungkap. Negosiasi bisa 6 bulan, bisa lebih," ujar SVP Corporate Secretary MIND ID Rendi Witoelar, Selasa (15/10/2019).



MIND ID meneken perjanjian pendahuluan untuk membeli saham divestasi Vale pada 11 Oktober lalu, bersama-sama dengan pemegang saham Vale lainnya yakni Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. (SMM).

Divestasi 20% saham PTVI merupakan kewajiban dari amandemen Kontrak Karya (KK) di tahun 2014 antara Vale Indonesia dan pemerintah yang harus dilaksanakan 5 tahun setelah amandemen tersebut.

KK Vale Indonesia akan berakhir di akhir 2025 dan dapat diubah atau diperpanjang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai peraturan perundang-undangan.



Pemerintah telah menunjuk Inalum sebagai Holding Industri Pertambangan yang saat ini telah memiliki identitas baru sebagai MIND ID, untuk mengambil saham divestasi Vale Indonesia. Langkah ini sesuai dengan mandat MIND ID untuk mengelola cadangan mineral strategis Indonesia dan mendorong hilirisasi industri pertambangan nasional.

Soal Harga, peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abra Talattov mengatakan dalam menentukan nilai divestasi harus didasarkan pada harga pasar yang wajar sesuai dengan Pasal 14 Permen ESDM No.43/2018.

"Selain itu, dalam menentukan nilai divestasi tersebut tidak boleh memperhitungkan cadangan mineral kecuali yang dapat ditambang selama jangka waktu Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi," jelasnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (09/10/2019).

Lebih lanjut dirinya mengatakan Vale memiliki nilai strategis karena menjadi salah satu produsen bijih besi besar di dunia, kontribusinya mencapai 5 persen dunia. Abra belum bisa memastikan nilai valuasinya.
(gus/gus) Next Article Akuisisi Vale Kelar Juni 2020, Nilai Divestasi Sentuh Rp 7 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular