Eh Omnibus Law Juga Beri Insentif ke Freeport, Amman Dkk

Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
20 January 2020 11:59
Omnibus Law tak cuma siapkan insentif buat batu bara, tapi juga pengusaha mineral yang bangun smelter terintegrasi
Foto: Smelter Freeport (CNBC Indonesia/Wahyu Daniel)
Jakarta, CNBC Indonesia- Rancangan undang-undang sapu jagad atau omnibus law cipta lapangan kerja, tak cuma menyentuh sektor pertambangan batu bara yang ramai diberitakan pekan lalu. Tapi juga sektor pertambangan mineral.

Dari draft yang diterima CNBC Indonesia, diketahui terdapat juga pemberian insentif untuk pemegang izin tambang mineral. Dalam omnibus law, istilahnya kini berganti jadi PBP dan PBPK (Perizinan Berusaha Pertambangan/Perizinan Berusaha Pertambangan Khusus).

Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan untuk pertambangan, yakni adanya pemberian insentif berupa jangka waktu bagi tambang yang terintegrasi dengan smelter atau pabrik pemurnian/pengolahan. Insentifnya yaitu berupa jangka waktu operasional 30 tahun, dan dapat diperpanjang 10 tahun setiap kali perpanjangan tidak terbatas sampai dengan seumur tambang.

Jadi, misalnya Freeport memiliki smelter maka tambang tersebut bisa mendapat perpanjangan waktu terus sampai umur tambang berakhir. Begitu juga untuk tambang mineral lainnya seperti Amman, Vale, dan tambang-tambang nikel serta bauksit yang sekarang menjamur di Indonesia.


[Gambas:Video CNBC]


Meskipun dalam omnibus law ini disebut, aturan rinci akan diatur lewat peraturan pemerintah.

Ini, kemudian menjadi polemik untuk sebagian tambang milik pelat merah. Sebab, beberapa pelat merah memiliki pabrik smelter atau pemurnian mineral yang tidak terintegrasi, namun masih terafiliasi.

Jika omnibus law ini berlaku, dikhawatirkan tambang-tambang pelat merah tersebut tak bisa menikmati jangka waktu lebih panjang.

Misalnya adalah PT ICA, PT BAI, dan FeNI Haltim yang bahan mentahnya dipasok oleh Antam. Jika ini berlaku, maka Antam tak bisa dapat insentif perpanjangan waktu selama 30 tahun.


Sebelumnya, Omnibus Law membuat heboh dengan diaturnya perpanjangan untuk pemegang tambang batu bara yang lebih mudah.

Nasib perpanjangan operasi tambang-tambang batu bara Indonesia menemui titik cerah di tahun ini. Jaminan perpanjangan telah disusun pemerintah, baik di revisi PP 23 Tahun 2010 maupun rancangan undang-undang sapu jagad atau omnibus law.

Untuk revisi keenam PP 23 Tahun 2010, diketahui sudah kelar sejak November lalu dan dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara. Bahkan, Kemensesneg juga diketahui sudah menggelar rapat untuk membahas revisi ini pada tanggal 10 Januari lalu. Kini, revisi beleid ini tinggal menanti tanda tangan sejumlah menteri.

Lewat omnibus law yang diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera dituntaskan dalam waktu singkat, diatur bahwa tambang batu bara yang semula menganut sistem rezim kontrak menjadi rezim perizinan. Namun, tidak seperti Undang-Undang Minerba yang menggunakan istilah IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), omnibus law menggunakan istilah baru yakni menjadi Perizinan Berusaha Pertambangan Khusus (PBPK).

Menteri BUMN, Erick Thohir, menekankan kembali tujuan utama Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggeber undang-undang sapu jagad ini antara lain adalah untuk penciptaan lapangan kerja.


"Bagaimana presiden mendorong job creation, salah satunya di investasi," kata Erick, saat dijumpai, Jumat (17/1/2020).

Ia menginginkan untuk investasi berjalan lebih mulus di Indonesia, jangan sampai terhambat. Erick juga menekankan saat ini lebih tepat jika BUMN dan swasta bergandengan tangan bersama-sama membangun. "BUMN-swasta bersama-sama bangun ekonomi, tidak bisa hanya BUMN sendiri," jelas Erick.


(gus/gus) Next Article Aturan Baru, Kerja Lembur Ditambah & Ada yang Tak Dibayar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular