Hak Partisipasi Rio Tinto Bikin Rumit Divestasi Freeport

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
27 January 2018 12:10
Pemerintah diminta untuk berhati-hati dengan skema tersebut, dan kembali kepada kententuan Kontrak Karya, yang masa berlakunya habis 2021.
Foto: Rivi Satrianegara
Jakarta, CNBC Indonesia – Proses divestasi saham PT Freeport Indonesia dinilai semakin sulit dan berbelit, karena mulai muncul wacana divestasi 51% akan ditempuh lewat pembelian participating interest 40% dari Perusahaan Rio Tinto Plc. Pemerintah diminta untuk berhati-hati dengan skema tersebut, dan kembali kepada kententuan Kontrak Karya, yang masa berlakunya habis 2021.

Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi menyampaikan hal tersebut merespons laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada komisi VII DPR, yang menyebutkan proses divestasi 51% akan ditempuh lewat pembelian Participating Interest 40% dari Rio Tinto Plc. Menurut dia, pemerintah harus mengembalikan masalah ini sesuai Kontrak Karya Freeport yang akan selesai Tahun 2021 dan pemerintah tidak boleh keluar uang untuk membeli saham.

“Kami menghargai upaya pemerintah untuk mendapatkan saham mayoritas 51% dari PT Freeport Indonesia. Tapi saya menyampaikan saran kepada pemerintah agar lebih berhati-hati jika proses divestasi dilakukan lewat pembelian Participating Interest Rio Tinto,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (26/1/2018).

Kurtubi menjelaskan, Rio Tinto bukan pemegang kontrak karya dengan pemerintah Republik Indonesia. Padahal yang diwajibkan melakukan divestasi adalah pemegang kontrak karya, dalam hal ini Freeport Indonesia.

“Jangan sampai pemerintah "terbawa" oleh skenario PT FI (Freeport) yang terkesan masih "tidak rela" untuk melepaskan sahamnya 51% kepada pihak Indonesia. Ini tentu bisa merugikan Indonesia,” tegasnya.

Politisi Partai NasDem ini kembali mengingat bahwa Kontrak Karya PT FI akan habis pada tahun 2021, yang hanya tinggal 3 tahun lagi. Oleh karena itu, dia menyarankan pemerintah mempertimbangkan dan tidak melanjutkan proses divestasi yang terkesan semakin ribet dan berbelit-berlit ini. 

Hal ini sejalan dengan UU Minerba No.4/2009 yang masih mengakui Kontrak Karya hingga selesainya kontrak. Setelah tahun 2021 ex Kontrak Karya PT FI akan otomatis menjadi 100% milik Indonesia.

“Setelah Tahun 2021 bisa saja Negara/Penerintah sebagai pemilik lewat BUMN Tambang melakukan kerjasama khusus atau bentuk lain dengan PT FI. Dimana kendali Operator Utama berada di tangan BUMN Tambang. Yang pasti  tidak lagi dalam bentuk Kontrak Karya,” jelasnya.
(hps) Next Article ESDM: Papua dan Mimika Dapat 10% Partisipasi Saham Freeport

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular