Ekspor Batu Bara Wajib Kapal RI, Menhub: Biaya Jangan Tinggi
13 February 2018 14:18

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan agar kewajiban penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara tidak menimbulkan biaya tinggi.
(ray/ray)
Menhub melihat kebijakan dari Kementerian Perdagangan ini dapat mendorong tumbuhnya industri pelayaran nasional, jangan sampai malah menghambat kegiatan ekspor.
"Sejauh itu fungsional, nasional itu mampu dan tidak menimbulkan biaya tinggi ya harus dilaksanakan. Tapi kalau menimbulkan biaya tinggi harus dievaluasi," jelasnya di Hotel JS Luwansa, Selasa (13/2/2018).
Selain itu, Budi mengatakan sebaiknya Permendag ini dibicarakan lebih lanjut bersama dengan berbagai pihak terkait khususnya yang belum sepakat.
"Akan lebih baik kalau kita bicara kalau ada pihak yang kurang sepakat. Karena pada dasarnya presiden mengamanatkan kita untuk selalu melakukan perubahan tentang apa yang menghambat masyarakat khususnya untuk investasi dan ekspor," ujarnya.
Kementerian Perdagangan mewajibkan penggunaan kapal yang dikuasai oleh perusahaan pelayaran nasional untuk ekspor batu bara dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), serta impor beras.
Ketentuan itu berlaku efektif mulai 1 Mei 2018, atau enam bulan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Adanya peraturan ini membuat eksportir batu bara dan CPO, serta importir beras, harus bertransaksi dengan perusahaan pelayaran nasional untuk pengiriman komoditas tersebut.
"Sejauh itu fungsional, nasional itu mampu dan tidak menimbulkan biaya tinggi ya harus dilaksanakan. Tapi kalau menimbulkan biaya tinggi harus dievaluasi," jelasnya di Hotel JS Luwansa, Selasa (13/2/2018).
Selain itu, Budi mengatakan sebaiknya Permendag ini dibicarakan lebih lanjut bersama dengan berbagai pihak terkait khususnya yang belum sepakat.
"Akan lebih baik kalau kita bicara kalau ada pihak yang kurang sepakat. Karena pada dasarnya presiden mengamanatkan kita untuk selalu melakukan perubahan tentang apa yang menghambat masyarakat khususnya untuk investasi dan ekspor," ujarnya.
Kementerian Perdagangan mewajibkan penggunaan kapal yang dikuasai oleh perusahaan pelayaran nasional untuk ekspor batu bara dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), serta impor beras.
Ketentuan itu berlaku efektif mulai 1 Mei 2018, atau enam bulan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Adanya peraturan ini membuat eksportir batu bara dan CPO, serta importir beras, harus bertransaksi dengan perusahaan pelayaran nasional untuk pengiriman komoditas tersebut.
Artikel Selanjutnya
Jumlah Kapal Nasional Sulit Akomodir Volume Ekspor CPO
(ray/ray)