Ekspor Batu Bara Wajib Pakai Kapal RI, Ini Respons Pelayaran
13 February 2018 13:15

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 mewajibkan ekspor batu bara dan CPO harus menggunakan kapal yang dikuasai perusahaan pelayaran nasional. Hal ini guna mendorong tumbuhnya industri pelayaran di dalam negeri.
(ray/ray)
Namun, masih terdapat perbedaan pandangan di kalangan pengusaha pelayaran terkait status kapal. Di dalam Permendag hanya dinyatakan kapal harus dikuasai perusahaan pelayaran nasional.
“Saat ini tengah digodok tentang petunjuk teknisnya, masih ada tarik ulur soal bendera kapal,” jelas Johnson W. Sutjipto, salah satu pemilik perusahaan pelayaran nasional.
Dia menjelaskan di permendag tersebut tidak secara tegas menyatakan apakah harus kapal berbendera Merah Putih yang melayani ekspor batu bara dan CPO.
“Hanya disebutkan angkutan laut harus dikuasai perusahaan angkutan laut nasional. Kalau dinyatakan begitu, bisa berarti kapal dimiliki langsung oleh perusahaan pelayaran nasional, dimiliki tidak langsung melalui perusahaan lain, atau bahkan hanya disewa,” jelas Johnson.
Adapun Pasal 3 Ayat I dari Permendag tersebut menyebutkan "Eksportir yang mengekspor batu bara dan/atau CPO, pengangkutannya wajib menggunakan angkutan laut yang dikuasai oleh perusahaan angkutan laut nasional”.
Pemilik PT Andhika Lines Carmelita Hartoto mengatakan definisi menguasai tersebut memang masih menjadi pembahasan, namun yang pasti pemerintah ingin agar Permendag ini dapat berjalan tanpa mengganggu kegiatan ekspor.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, mengatakan saat ini petunjuk teknis memang tengah dirumuskan.
“Selama ini, tidak jelas siapa yang memulai terlebih dahulu. INSA mau berinvestasi tapi takut kapalnya tidak terpakai. Sementara, eksportir atau importir mengatakan mereka sudah terikat kontrak jangka panjang. Saya katakan, kontrak business to business itu sifatnya bisa disesuaikan manakala ada kebijakan pemerintah yang baru,” jelas Oke.
“Saat ini tengah digodok tentang petunjuk teknisnya, masih ada tarik ulur soal bendera kapal,” jelas Johnson W. Sutjipto, salah satu pemilik perusahaan pelayaran nasional.
Dia menjelaskan di permendag tersebut tidak secara tegas menyatakan apakah harus kapal berbendera Merah Putih yang melayani ekspor batu bara dan CPO.
“Hanya disebutkan angkutan laut harus dikuasai perusahaan angkutan laut nasional. Kalau dinyatakan begitu, bisa berarti kapal dimiliki langsung oleh perusahaan pelayaran nasional, dimiliki tidak langsung melalui perusahaan lain, atau bahkan hanya disewa,” jelas Johnson.
Adapun Pasal 3 Ayat I dari Permendag tersebut menyebutkan "Eksportir yang mengekspor batu bara dan/atau CPO, pengangkutannya wajib menggunakan angkutan laut yang dikuasai oleh perusahaan angkutan laut nasional”.
Pemilik PT Andhika Lines Carmelita Hartoto mengatakan definisi menguasai tersebut memang masih menjadi pembahasan, namun yang pasti pemerintah ingin agar Permendag ini dapat berjalan tanpa mengganggu kegiatan ekspor.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, mengatakan saat ini petunjuk teknis memang tengah dirumuskan.
“Selama ini, tidak jelas siapa yang memulai terlebih dahulu. INSA mau berinvestasi tapi takut kapalnya tidak terpakai. Sementara, eksportir atau importir mengatakan mereka sudah terikat kontrak jangka panjang. Saya katakan, kontrak business to business itu sifatnya bisa disesuaikan manakala ada kebijakan pemerintah yang baru,” jelas Oke.
Artikel Selanjutnya
90% Muatan Ekspor Dikuasai Kapal Asing
(ray/ray)