Hanya 3% Kapal Merah Putih yang Melayani Muatan Ekspor

News - Exist In Exist, CNBC Indonesia
13 February 2018 11:53
Biro Klasifikasi Indonesia menyatakan hanya sekitar 400 Foto: Dok. Kemenhub
Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi pemilik kapal nasional mengungkapkan angkutan laut asing menguasai lebih dari 90% pasar muatan ekspor dari Indonesia.

Sejalan dengan hal tersebut, PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yang bertugas melakukan klasifikasi guna menilai kelaikan kapal berlayar, mencatat pada 2016 hanya sekitar 400 unit kapal nasional yang melayani muatan ekspor dari total 11.500 unit kapal berbendera Merah Putih.  

Dengan kata lain, dari penjelasan tersebut diketahui hanya sekitar 3,47% kapal nasional yang melayani muatan ekspor.

Direktur Utama BKI Rudiyanto mengatakan Indonesia adalah negara kepulauan sehingga kapal nasional lebih banyak fokus memenuhi permintaan angkutan laut di dalam negeri.

Utilisasi untuk ekspor, jelas dia, bergantung pada kondisi bisnis.


“Kalau dalam register BKI, yang aktif terdaftar 11.500 unit kapal. Secara exact, yang melayani kegiatan ekspor datanya ada di INSA. Data tahun 2016 sepengetahuan saya sekitar 400 unit,” jelasnya, Rabu (13/2/2018).

Di samping itu, Rudiyanto mengatakan kapal yang ingin berlayar di perairan internasional juga harus memenuhi ketentuan ketat dari International Maritime Organization (IMO).

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 yang mengharuskan ekspor batu bara dan CPO, serta impor beras, menggunakan kapal yang dikuasai perusahaan pelayaran nasional.


Peraturan tersebut mulai berlaku 1 Mei 2018, atau enam bulan setelah permendag tersebut diundangkan. 
Artikel Selanjutnya

Askrindo Jamin Proyek PT PAL Senilai Rp 800 Miliar


(ray/ray)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading