90% Muatan Ekspor Dikuasai Kapal Asing

News - Exist In Exist, CNBC Indonesia
13 February 2018 10:34
Ekspor Indonesia dikuasai angkutan laut asing. Foto: CNBC Indonesia/ Rivi Satrianegara
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perdagangan berniat memajukan industri pelayaran di dalam negeri dengan mewajibkan penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara dan CPO, serta impor beras.

Terkait dengan hal itu, Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Carmelita Hartoto mengakui industri pelayaran dalam negeri memang tertekan asing khususnya di pasar muatan ekspor.

Saat ini, ungkapnya, angkutan laut asing menguasai hingga 90% pangsa pasar muatan ekspor.

“Pangsa muatan ekspor hingga saat ini masih didominasi angkutan laut asing hingga lebih  dari 90%. Lewat peraturan menteri perdagangan ini pelayaran nasional berkomitmen akan mengisi ketersediaan kapal secara bertahap baik secara kuantitas maupun kualitas sesuai kebutuhan khususnya terkait spesifikasi teknis kapal, yang tentunya juga harus memenuhi regulasi pelayaran internasional,” jelasnya, Rabu (13/2/2018).


Carmelita, yang juga menjabat sebagai President & CEO Andhika Lines, menuturkan saat ini kebutuhan angkutan batu bara mencapai 416 shipment per tahun.

“Permendag ini merupakan tantangan bagi INSA khususnya dalam pengadaan dan pengoperasian kapal untuk angkutan ekspor, mengingat kebutuhan kapal yang sangat besar,” ujarnya.

Menyusul hal tersebut, lanjut dia, INSA meminta agar adanya kesetaraan (equal treatment) moneter dan fiskal terhadap industri pelayaran nasional.

Saat ini, jelasnya, industri pelayaran dikenakan bunga bank yang cukup tinggi yakni 10-12%, lalu adanya PPN 10% atas freight eskpor, kemudian PPN 10% atas BBM ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 5-7%.

Namun, Carmelita enggan mengungkapkan tarif yang dipatok perusahaan pelayaran nasional untuk ekspor batu bara dan CPO serta impor beras.

Adapun data Badan Pusat Statistik dan Kementerian Perhubungan menyatakan kegiatan ekspor-impor di Indonesia sekitar 80% menggunakan angkutan laut.

Sebagai gambaran, pada 2013 volume ekspor-impor tercatat 736,4 juta ton, dan yang dikirim dengan kapal mencapai 587,70 juta ton.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 mewajibkan ekspor batu bara dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), serta impor beras, harus menggunakan kapal yang dikuasai perusahaan pelayaran nasional.

Peraturan tersebut mulai berlaku 1 Mei 2018, atau enam bulan setelah permendag tersebut diundangkan.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan peraturan tersebut diterbitkan agar industri pelayaran nasional dapat ikut tumbuh seiring dengan meningkatnya kegiatan perdagangan internasional Indonesia. 
Artikel Selanjutnya

LCS Makin Panas, Negara-Negara Kirim Kapal Perang


(ray/ray)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading