
Punya Saham Freeport Bukan Tanpa Risiko
Raditya Hanung, CNBC Indonesia
27 January 2018 18:51

Investasi di Indonesia masih didominasi oleh investor asing. Dalam kurun waktu lima tahun (2011-2016), investasi domestik hanya mampu berkontribusi 33% dari total Rp 2.333,1 triliun yang diinvestasikan ke dalam ekonomi Indonesia. Peraturan divestasi bertujuan untuk membalikkan fenomena ini, dimana nantinya Indonesia akan memiliki kepemilikan yang lebih besar di sektor pertambangan. Dalam kurun waktu lima tahun tersebut, sektor pertambangan mampu menarik Rp 221,8 triliun investasi asing. Jumlah tersebut merepresentasikan sekitar 30% dari total investasi domestik di sektor ekonomi lainnya.
Lebih lanjut, aturan divestasi mensyaratkan perusahaan asing untuk mendivestasikan sahamnya setidaknya 51%, dengan jumlah yang nampaknya akan jauh lebih besar dari rata-rata aliran penanaman modal dalam negeri di sektor pertambangan pada 5 tahun terakhir.
Dengan kata lain, aturan divestasi membutuhkan investor dalam negeri untuk mengambil alih peran investor asing yang sekarang ada di sektor pertambangan.
Akan tetapi, berdasarkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di atas, investor dalam negeri tak punya dana besar untuk berinvestasi di sektor pertambangan menggantikan posisi investor asing.
Perbedaan kemampuan modal yang cukup besar tersebut bisa dikondisikan dengan beberapa opsi, sebagai berikut:
Lebih lanjut, aturan divestasi mensyaratkan perusahaan asing untuk mendivestasikan sahamnya setidaknya 51%, dengan jumlah yang nampaknya akan jauh lebih besar dari rata-rata aliran penanaman modal dalam negeri di sektor pertambangan pada 5 tahun terakhir.
![]() |
Dengan kata lain, aturan divestasi membutuhkan investor dalam negeri untuk mengambil alih peran investor asing yang sekarang ada di sektor pertambangan.
Akan tetapi, berdasarkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di atas, investor dalam negeri tak punya dana besar untuk berinvestasi di sektor pertambangan menggantikan posisi investor asing.
- Mengurangi investasi domestik atau menjual aset eksisting di sektor lainnya kepada investor asing, atau dengan kata lain menukar kepemilikan sektor manufaktur, pertanian, dan jasa, untuk kepemilikan perusahaan pertambangan.
- Meminjam dari kreditur asing, sehingga memiliki kepemilikan perusahaan tambang , tapi menambah kewajiban/liabilitas asing
- Bergantung pada pemerintah untuk membeli kepemilikan perusahaan tambang asing, sehingga memaksa pemerintah untuk meminjam dari negara lain, meningkatkan pajak, atau mengurangi pengeluaran di proyek infrastruktur atau bantuan sosial.
Next Page
Dividen Lebih Rendah daripada Ekspektasi
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular