
Pemerintah Kesulitan Turunkan Harga Gas Industri
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
24 January 2018 16:29

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah belum mendapatkan solusi soal komponen yang bisa dikurangi untuk menurunkan harga gas industri. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku sulit mencari jalan keluar agar harga gas industri bisa ditekan di bawah US$ 6 per juta british thermal unit (MMBTU).
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar memaparkan salah satu opsi untuk menurunkan harga gas industri adalah dengan memangkas komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Kalaupun dikurangi itu hanya menurunkan US$ 0,07 sampai US$ 0,03. Efeknya itu tak akan di bawah US$ 6 dolar harganya," ujar Arcandra di Jakarta, (23/01/2018).
Menurut Arcandra pemerintah sudah menggelar rapat bersama dengan Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, dan juga Menteri Perindustrian. Mengingat penurunan harga gas ini merupakan aman dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Dalam aturan disebut 7 jenis industri dapat menikmati penurunan harga gas, yakni industri baja, pupuk, petrokimia, keramik, kaca, sarung tangan, dan oleochemical.
Hitungan kementerian mendapatkan selain kecilnya potongan harga gas, imbas pemangkasan ke penerimaan negara ternyata cukup signifikan yakni US$ 4,3 juta. "Nah ini sedang dilihat kalau bagian negara kurang US$ 4,3 juta, nanti kita dapat berapa. Sedang dipertimbangkan oleh Menteri Keuangan," kata Arcandra.
Pengurangan PNBP, kata Arcandra, adalah opsi yang tersisa untuk menurunkan harga gas. Sebab pemerintah sebelumnya sudah menurunkan komponen gas di sektor hulu, dan di hulu masih sangat tergantung fluktuasi harga minyak dunia.
Hingga saat ini, tercatat 3 industri sudah bisa menikmati harga gas murah sebagaimana dimaksud oleh Perpres. Sisanya adalah 4 industri yaitu keramik, kaca, sarung tangan, dan oleochemical. Dari 4 industri tersebut, terdapat 80 perusahaan dengan kebutuhan gas 21 juta kaki kubik (MMSCFD), dan sebanyak 56 perusahaan sedang menghitung pengurangan PNBP tersebut.
(gus/gus) Next Article ESDM: Harga Gas untuk 4 Industri Bisa Turun US$ 0,8
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar memaparkan salah satu opsi untuk menurunkan harga gas industri adalah dengan memangkas komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Kalaupun dikurangi itu hanya menurunkan US$ 0,07 sampai US$ 0,03. Efeknya itu tak akan di bawah US$ 6 dolar harganya," ujar Arcandra di Jakarta, (23/01/2018).
Hitungan kementerian mendapatkan selain kecilnya potongan harga gas, imbas pemangkasan ke penerimaan negara ternyata cukup signifikan yakni US$ 4,3 juta. "Nah ini sedang dilihat kalau bagian negara kurang US$ 4,3 juta, nanti kita dapat berapa. Sedang dipertimbangkan oleh Menteri Keuangan," kata Arcandra.
Pengurangan PNBP, kata Arcandra, adalah opsi yang tersisa untuk menurunkan harga gas. Sebab pemerintah sebelumnya sudah menurunkan komponen gas di sektor hulu, dan di hulu masih sangat tergantung fluktuasi harga minyak dunia.
Hingga saat ini, tercatat 3 industri sudah bisa menikmati harga gas murah sebagaimana dimaksud oleh Perpres. Sisanya adalah 4 industri yaitu keramik, kaca, sarung tangan, dan oleochemical. Dari 4 industri tersebut, terdapat 80 perusahaan dengan kebutuhan gas 21 juta kaki kubik (MMSCFD), dan sebanyak 56 perusahaan sedang menghitung pengurangan PNBP tersebut.
(gus/gus) Next Article ESDM: Harga Gas untuk 4 Industri Bisa Turun US$ 0,8
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular