
Kebijakan Kapal Susi yang 'Ditenggelamkan' Luhut dan Jokowi
Arys Aditya & Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
11 January 2018 16:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang melarang Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menyetop penenggelaman kapal pencuri ikan berbuntut panjang.
Luhut memberi instruksi tersebut dalam rapat koordinasi tingkat menteri di bawah Kemenko Kemaritiman, Senin (8/1/2018) lalu. Pernyataan ini keluar setelah Luhut ditanya mengenai hasil evaluasi untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Tak pelak, pernyataan terbuka Luhut ini memancing reaksi Susi. Melalui kicauan di akun Twitter dan disusul pernyataan melalui channel Youtube, Susi menyatakan penenggelaman kapal pencuri dan pelarangan ABK asing itu ada diatur dalam UU Perikanan NKRI.
Penenggelaman kapal dilaksanakan/dieksekusi setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeriSusi Pudjiastuti |
“Penenggelaman kapal dilaksanakan/dieksekusi setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri. Bukan kemauan pribadi/menteri,” bunyi tweet Susi.
Selain berkicau, Susi juga terbilang rajin meretweet kicauan warganet yang mendukung aksi penenggelaman kapal. Aksi Susi ini juga diikuti oleh akun resmi KKP.
Perbedaan pendapat keduanya turut membuat sejumlah pihak untuk melemparkan komentar. Bahkan, secara berturut-turut Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Presiden Joko Widodo juga ikut buka suara dalam kemelut ini.
Dalam konferensi pers di kantornya, Wapres JK mengaku sepakat dengan instruksi Luhut yang memoratorium penenggelaman kapal. Menurut JK, ada baiknya kapal-kapal itu diberikan kepada nelayan atau kelompok usaha nelayan.
JK mengatakan tidak ada ketentuan yang mengharuskan Pemerintah untuk melakukan peledakan atau penenggelaman kapal.
“Kan bisa saja dilelang. Kita kan butuh kapal, tapi di sisi lain ada kapal yang nongkrong, nganggur. Jadi saya bilang ke Menteri Kelautan Perikanan, kita ini butuh kapal, ekspor kita turun, jangan lah mau beli kapal pakai duit APBN padahal banyak kapal nganggur,” ujarnya.
Hal ini tercermin dalam Pasal 69 ayat (4), "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup".
Sementara, dalam Pasal 76A berbunyi, "Benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri".
Tetapi, pengadilan perikanan juga bisa menggunakan Pasal 76C ayat (1), "Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dapat dilelang untuk negara".
Atau, Pasal 76C ayat (5) yang berbunyi, "Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan yang berupa kapal perikanan dapat diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan/atau koperasi perikanan".
Akhirnya, usai membuka rapat kerja nasional agraria dan tata ruang 2018, Rabu (10/1/2018), Presiden Jokowi menengahi dan meluruskan persoalan ini.
Dalam pernyataannya, Jokowi menyatakan dirinya pernah meminta Susi untuk lebih berkonsentrasi meningkatkan industri pengolahan ikan berorientasi ekspor.
"Tapi saya bilang ke Bu Susi, di rapat, bahwa sekarang konsentrasinya meningkatkan industri pengolahan ikan khususnya yang berorientasi ekspor, karena ekspornya turun," ungkap Jokowi.
Namun demikian, Jokowi mengatakan langkah Susi yang banyak melakukan penenggelaman kapal bukanlah sesuatu yang buruk. Dia menambahkan, langkah itu menunjukkan bahwa RI tegas menegakkan hukum terhadap aksi pencurian ikan.
"Semua kebijakan itu pasti untuk kebaikan negara. Pasti untuk kebaikan rakyat. Tiap menteri pasti memiliki kebijakan dan kebijakan itu untuk kebaikan. Gak ada yang untuk kejelekan gak ada," ujar Kepala Negara.
Adapun, Parlemen mengkritik polemik dan ramai-ramai persoalan ini. Anggota Komisi IV DPR dari PPP, Zainut Tauhid Taadi, misalnya. Dalam keterangan resmi, Zainut mengemukakan sungguh tak elok kedua menteri tersebut menunjukkan perbedaan pendapat yang dapat menimbulkan suasana kegaduhan.
"Semestinya hal seperti ini tidak perlu terjadi. Ini dapat dinilai sebagai bentuk kelemahan koordinasi antar kementerian dalam masalah penegakan hukum, apalagi subjeknya warga negara asing," kata Zainut.
Pengamat Komunikasi-Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio mengungkapkan Menteri Luhut memang sering sekali membuat publik bingung dengan langkah kebijakan yang dibuat.
Langkahnya sering dinilai membuat citra Jokowi tergangguHendri Satrio |
"Langkahnya sering dinilai membuat citra Jokowi terganggu. Yang baru tentang penenggelaman kapal. Sementara Susi langkahnya sering mendapatkan citra positif dari masyarakat," kata dia.
Namun menurut Hendri, hal tersebut bukanlah sebuah cerita baru di Kabinet Kerja. Memang, menurutnya sejak lama sering terlihat ada perbedaan program kerja di antara para anggota Kabinet. "Terbukti Jokowi sering kali mengingatkan jajarannya untuk satu visi," kata Dia.
"Perbedaan tentang penenggelaman kapal hanya update cerita bahwa persamaan visi dan kepentingan masih merupakan tantangan bagi kabinet ini," jelas Hendri.
(ara/dru) Next Article Jawaban Susi Untuk Luhut
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular