Sri Mulyani Janji Bantu Susi Tangani Kapal Maling Ikan

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
11 January 2018 13:42
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku siap membantu Menteri Susi.
Foto: Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku siap membantu apabila kapal pencuri ikan yang selama ini ditenggelamkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjadi aset yang dikelola untuk kepentingan masyarakat.

Hal tersebut dikemukakan Sri Mulyani usai memberikan sambutan dalam Joint Announcement & Awarding Ceremony Riset Kerja Sama Internasional dengan Medical Research Council (MRC) bidang Kesehatan dan Research Council United di gedung Perpusatakaan Nasional.

“Nanti kami akan lihat saja apa yang dilakukan bu Susi dalam menangani kapal melanggar atau ilegal. Bagaimana dalam peraturan penanganannya asetnya, kami akan bantu sepenuhnya,” kata Sri Mulyani.

Meski demikian, upaya menjadikan kapal-kapal tersebut menjadi sebuah aset negara harus melalui prosedur hukum. Pemerintah tidak bisa begitu saja menjadikan suatu barang sitaan, menjadi sebuah aset yang bisa dimanfaatkan.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan, barang yang disita untuk menjadi aset harus tetap mengikuti proses pengadilan. Nantinya, aparat hukum yang akan menentukan apakah barang tersebut dijadikan aset atau dimusnahkan.

“Kalau dinyatakan dirampas, dari situ ada proses penetapan dari Kejaksaan Agung. Nanti terserah mereka, mau diserahkan ke kami, dimusnahkan, atau dilelang,” kata Isa.

Sri Mulyani mengaku, baik DJKN maupun Lembaga Manajemen Aset Negara selama ini belum pernah mengelola kapal sebagai sebuah aset. Namun, apabila hal itu dibutuhkan maka bendahara negara siap membantu sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

“Agar kapal-kapal ini bisa lebih di dayagunakan, dan paling penting aktivitas ekonomi masyarakat, nelayan, dan industri perikanan bisa ditingkatkan,” jelasnya.

Perihal penenggelaman kapal yang kerap dilakukan Menteri Susi, sejatinya telah tertuang dalam Undang-Undang Perikanan No 45/2009.

Dikutip CNBC Indonesia melalui pasal 69 ayat 1, disebutkan bahwa kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.

Sementara pasal 69 ayat 4 berbunyi, dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1), penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.


(dru) Next Article Tak Perlu Ditenggelamkan, Kapal Maling Ikan Bisa Jadi Aset

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular