Aman Simpan Barang Berharga di Bank, Gini Caranya

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
06 April 2022 12:30
Ilustrasi Rupiah dan dolar (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Rupiah dan dolar (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Memiliki barang berharga atau dokumen penting membawa kekhawatiran tersendiri bagi para pemiliknya. Pertanyaan-pertanyaan besar sering melanda mereka, apakah barang tersebut sudah ditaruh di tempat yang aman. Lalu bagaimana kalau ada pencuri. 

Tak hanya itu, perasaan tidak aman juga datang dari hal-hal yang tidak terduga. Apakah tempat itu benar-benar aman terhadap kebakaran, banjir, serta bencana lainnya atau tidak. Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentunya sering dihadapi. Bagaimana pun, ketika barang berharga dan dokumen penting yang dimiliki hilang atau rusak, akan membawa permasalahan serius di kemudian hari.

Untungnya, industri perbankan dapat menyelesaikan kekhawatiran para nasabah melalui fasilitas safe deposit box (SDB).

Layanan ini merupakan jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga untuk memberikan rasa aman bagi para pemilik harta tersebut. SDB ini bisa dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu atau sesuai permintaan nasabah dengan keamanan dan perlindungan yang maksimal.

SDB dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khazanah yang kokoh serta tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan tersebut.

Dikutip dari situs Bank Indonesia (BI), biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi, di mana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Barang semacam itu berupa logam mulia, saham, obligasi, surat berharga, sertifikat atau barang-barang yang tidak ternilai harganya. Adapun pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.

Sementara itu, keuntungan menggunakan SBD antara lain.

1. Aman

SDB memberikan keamanan ekstra dengan ruang penyimpanan yang kokoh dan dilengkapi sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Adapun untuk membukanya, seseorang kunci dari penyewa dan kunci dari bank.

2. Fleksibel

Tak hanya aman, SDB juga fleksibel. SDB tersedia dalam berbagai ukuran demi menyesuaikan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan.

3. Mudah

Persyaratan sewa SDB cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).

Menurut BI, nasabah perlu mengetahui adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa. Antara lain uang sewa, uang agunan kunci, dan denda keterlambatan pembayaran sewa. Selain itu, nasabah harus patuh terhadap aturan dengan tidak menyimpan barang-barang yang dilarang dalam SDB.

Nasabah juga perlu menjaga agar kunci yang disimpan tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain. Kemudian memperlihatkan barang yang disimpan bila sewaktu-waktu diperlukan oleh bank.

Adapun jika kunci yang dipegang penyewa hilang, uang agunan kunci akan digunakan sebagai biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB dan wajib disaksikan sendiri oleh penyewa. Nasabah juga harus memiliki daftar isi dari SDB dan menyimpan fotokopi (salinan) dokumen tersebut di rumah sebagai referensi.

Pasalnya, bank tidak bertanggungjawab atas perubahan kuantitas dan kualitas barang yang disimpan. Dengan kata lain, kerusakan barang yang bukan merupakan kesalahan bank. Selain itu, kerusakan barang akibatforce majeurseperti gempa bumi, banjir, perang, huru hara, dan sebagainya.

Untuk barang-barang yang dilarang disimpan dalam SDB adalah sebagai berikut.

1. Senjata api/bahan peledak

2. Segala macam barang yang diduga dapat membahayakan atau merusak SDB yang bersangkutan dan tempat sekitarnya

3. Barang-barang yang sangat diperlukan saat keadaan darurat, seperti surat kuasa, catatan kesehatan dan petunjuk bila penyewa sakit, petunjuk bila penyewa meninggal dunia.

Cara menyewa SDB

1. Wajib membuka rekening tabungan di bank yang akan dituju;

2. Mengisi formulir identitas diri sesuai dengan KTP, paspor, atau sejenisnya;

3. Menyediakan biaya materai;

4. Membayar sewa SDB yang dipilih per tahun dengan nominal sesuai ukuran;

5. Membayar biaya administrasi dan biaya jaminan sesuai dengan kebijakan bank; dan

6. Setelah perjanjian sewa disepakati, pihak bank akan menyerahkan dua buah kunci atau kartu akses untuk memasuki ruang penyimpanan yang telah disewa. 


(bul/bul)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Apa Sih Kartu Kredit, Ada Manfaatnya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular