Jangan Salah Pilih! Ketahui Siapa Saja yang Boleh Terbitin KK

Jakarta, CNBC Indonesia - Kartu kredit menawarkan berbagai manfaat untuk urusan pembayaran bagi para penggunanya. Penggunaan kartu kredit dinilai lebih praktis karena pemiliknya tidak perlu untuk membawa uang tunai ketika berbelanja sesuatu.
Di samping itu, hampir semua merchant di pusat perbelanjaan modern pun situs belanja online menerima pembayaran dengan kartu kredit. Sehingga kartu kredit memberikan kemudahan untuk berbelanja secara online baik dari e-commerce luar negeri maupun dalam negeri. Ditambah lagi berbagai manfaat lainnya seperti promo-promo diskon atau cicilan hingga 0% yang banyak disediakan untuk transaksi dengan nominal tertentu di merchant-merchant yang bekerja sama dengan penerbit kartu.
Tidak mengherankan jika saat ini semakin banyak orang yang tertarik menggunakan kartu kredit.
Kartu kredit merupakan salah satu alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), yang perizinan pengaturan dan pengawasannya ada di Bank Indonesia (BI). APMK terbagi menjadi kartu kredit, kartu ATM dan kartu debit.
Khusus untuk Kartu Kredit adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Ini juga termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, di mana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu atau ditalangi oleh acquirer atau penerbit. Baru nanti pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran.
Bank Indonesia mencatat jumlah kartu kredit yang telah diterbitkan di Indonesia ada sebanyak 16.513.623 kartu. Dari sisi transaksi tercatat volumenya mencapai 27.857.966 transaksi sepanjang bulan Desember 2021, dengan nominal mencapai Rp 25,91 triliun.
Dalam perjalanannya sebagai salah satu alat pembayaran, jumlah penerbit atau acquirer kartu kredit di Indonesia berjumlah 25 institusi. Di mana mayoritasnya merupakan institusi perbankan. Berdasarkan data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), berikut daftar penerbit kartu kredit di Indonesia :
- Bank BRI
- Bank Mandiri
- BCA
- Bank BNI
- Bank Syariah Indonesia
- Maybank Indonesia
- PaninBank
- CIMB Niaga
- Bank Danamon
- PermataBank
- Bank Mega
- Citibank Indonesia
- UOB
- OCBC NISP '
- HSBC
- Standard Chartered Indonesia
- Bank ICBC Indonesia
- Bank KB Bukopin
- MNC Bank
- Bank Sinarmas
- Bank QNB Indonesia
- Bank Mayapada
- Digibank
- Home Credit
- AEON Credit Service
Nah, sudah tahu kan siapa-siapa saja yang memiliki izin untuk menerbitkan kartu kredit di Tanah Air? Jangan sampai salah pilih!
[Gambas:Video CNBC]
Bayar Tagihan Kartu Kredit Tepat Waktu, Wajib Hukumnya!
(bul/bul)