Nih, Kenalkan Jenis-jenis Deposito Sesuai Kebutuhan Anda

Jakarta, CNBC Indonesia - Saat ini, telah banyak beredar jenis-jenis produk investasi yang dapat menjadi pilihan bagi masyarakat. Salah satunya adalah deposito. Deposito merupakan produk simpanan bank yang menawarkan bunga lebih tinggi di atas bunga tabungan.
Deposito sejatinya memiliki perbedaan dengan menyimpan uang dalam bentuk tabungan biasa. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari pencairan atau penarikan dana di deposito yang hanya bisa dilakukan setelah jangka waktu berakhir. Selain itu, semakin besar nominal uang yang didepositokan dalam jangka waktu yang semakin lama, semakin besar pula bunga yang didapat.
Mata uang yang digunakan untuk deposito pun bisa menggunakan rupiah maupun mata uang asing. Deposito juga merupakan bentuk simpanan yang tergolong menjanjikan dan aman karena sudah dijamin LPS. Tentu saja asalkan tingkat suku bunganya tidak melampaui suku bunga penjaminan LPS.
Deposito pun diakui sebagai salah satu instrumen investasi bagi para nasabah, karena biasanya menawarkan suku bunga di atas tingkat inflasi. Diharapkan, nilai uang yang disimpan dari deposito tidak tergerus inflasi. Sehingga bisa berkembang di kemudian hari.
Bagi Anda calon nasabah, tentu harus mengetahui terlebih dahulu jenis Deposito apa yang akan digunakan sesuai kebutuhan masing-masing. Hal ini karena setiap jenis Deposito menawarkan tenggat waktu yang berbeda-beda.
Berikut ini adalah 3 jenis Deposito yang dapat jadi pilihan sesuai kebutuhan:
1. Deposito Berjangka
Deposito ini sangat cocok bagi Anda yang tidak terburu-buru dalam mencairkan uang. Hal ini karena Deposito Berjangka merupakan simpanan yang menawarkan jangka waktu pencairan lebih variatif, mulai dari 1, 3, 6, 12, 18, hingga 24 bulan dan penarikan hanya dapat dilakukan sesuai kesepakatan jatuh tempo saja.
Deposito berjangka dapat diterbitkan atas nama perorangan atau Lembaga. Pihak bank akan memberikan bunga ke tabungan deposito nasabah, tingkat bunga yang ditawarkan oleh bank akan lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa.
2. Sertifikat Deposito
Sertifikat Deposito pas buat Anda yang hendak memindah tangan atau menjual kembali ke pihak lain karena sertifikat deposito merupakan sertifikat yang tidak mengacu pada perseorangan ataupun lembaga tertentu.
Simpanan dana yang dilakukan oleh nasabah diberikan pilihan jangka waktu 3, 6 atau 12 bulan yang disertai dengan sertifikat. Pencairan bunga yang dilakukan di muka dapat dilakukan tiap bulan, atau tiap jatuh tempo.
3. Deposito On Call
Deposito ini cocok untuk Anda yang ingin segera mencairkan dana dalam waktu singkat, karena tenggat waktunya hanya berkisar satu minggu hingga satu bulan. Biasanya deposito jenis on-call diterbitkan dalam jumlah yang cukup besar.
Pencairan bunganya dapat dilakukan pada saat pencairan deposito dengan catatan nasabah sudah memberitahukan sebelumnya bahwa deposito tersebut akan diambil atau dicairkan.
[Gambas:Video CNBC]
Bayar Tagihan Kartu Kredit Tepat Waktu, Wajib Hukumnya!
(bul/bul)