InvesTime
Terkuak! 'Dosa Besar' Agen Unit Link ke Nasabah Asuransi

Jakarta, CNBC Indonesia - Asuransi jiwa khususnya produk unit link menjadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini lantaran banyak aduan dari masyarakat mengenai nilai yang tidak sesuai ketentuan polis, hingga susahnya pengajuan klaim produk proteksi berbalut investasi tersebut.
Hal ini juga memicu penarikan dana nasabah yang masif sepanjang tahun 2020 atau penutupan polis unit link.
Dari data OJK tercatat, sepanjang 2020, sebanyak 593 aduan disampaikan. Angka ini juga lebih tinggi dibanding dengan aduan di 2019 yang sebanyak 230 aduan. Pada kuartal I tahun 2021 sudah mencapai 273 aduan.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo, mengatakan kondisi ini terjadi karena banyak terjadi salah persepsi dalam penjualan produk oleh agen asuransi. Artinya masyarakat banyak yang membeli produk unit link tanpa diedukasi secara penuh, termasuk risiko dari produk ini.
"Banyak agen itu bilang unit link itu tabungan, celakanya lagi bilang [unit link ini] deposito serta memberikan proyeksi yang optimis [soal imbal hasil atau return] tapi tidak digambarkan kemungkinan skenario terburuknya. Serta sebagian besar premi itu untuk pembayaran risiko," jelasnya dalam Investime, CNBC Indonesia, Rabu (29/9/2021).
Irvan menegaskan jika nasabah membutuhkan investasi, maka sebaiknya membeli produk investasi buka unit link yang memadukan proteksi dan investasi. Sebaliknya, jika nasabah atau masyarakat membutuhkan proteksi asuransi murni, maka belilah asuransi, bukan membeli unit link.
"Jangan dicampur aduk, karena asuransi itu bukan manager risiko, jangan beli produk investasi di perusahaan asuransi, jelas banyak itu yang menyebabkan banyak kasus," katanya.
Hal ini juga yang menjadi permasalahan sehingga nilai investasi di produk unit link tidak menghasilkan nilai positif, karena perusahaan asuransi tidak punya kemampuan untuk mengelola investasi.
Untuk diketahui, OJK mencatat jumlah nasabah unit link terjun bebas dari sebanyak 7 juta menjadi hanya 4,2 juta pemegang polis pada akhir tahun lalu. Berarti hampir 3 juta nasabah menutup polis di tengah pandemi.
Bahkan, OJK terang-terangan menyebut kasus-kasus asuransi unit link yang dipublikasikan media ikut berdampak pada industri keuangan non bank tersebut.
OJk akan segera merilis aturan rinci dalam Surat Edaran (SE) berkaitan dengan Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi alias PAYDI, termasuk unit link.
"Kita mau aturan ini dapat menjadi salah satu jawaban dari permasalahan yang muncul, antara lain perlindungan konsumen, proses penjualan, pemahaman konsumen mengingat produk ini adalah tetap produk asuransi tetapi ada unsur investasi," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti kepada CNBC Indonesia, Senin lalu (20/9/2021).
Keputusan ini diambil karena banyaknya aduan atas produk ini kepada OJK dan guna meminimalisir persoalan pada produk ini mengingat dalam temuan OJK ada indikasi penjualan produk dilakukan dengan mekanisme Multi Level Marketing (MLM).
Namun Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) membantah data OJK bahwa telah terjadi penutupan polis produk unit link di sepanjang tahun lalu, yang terjadi adalah penurunan penjualan unit link diakibatkan karena pandemi Covid-19.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan pandemi Covid-19 memang memberikan dampak negatif terhadap penjualan asuransi.
"Itu bukan tutup polis, tapi penjualan yang menurun. Ya pasti menurunlah penjualan karena situasi Covid," kata Togar kepada CNBC Indonesia, Jumat (24/9/2021).
Togar menjelaskan, saat ini jumlah polis individu menurut data AAJI mencapai lebih dari 18 juta polis. Jika digabung dengan polis grup maka jumlahnya mencapai lebih dari 60 juta.
[Gambas:Video CNBC]
Waspada Ada Agen Nakal Asuransi! Ini Tipsnya Biar Gak Kejebak
(tas/tas)