
Waspada Ada Agen Nakal Asuransi! Ini Tipsnya Biar Gak Kejebak

Jakarta, CNBC Indonesia - Agen pemasaran asuransi memiliki serangkaian pelatihan untuk pekerjaannya, mulai dari perusahaan hingga pelatihan lanjutan setelah mengambil Certified Profesional Development atau CPD.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu, dalam program InvesTime CNBC Indonesia, Kamis malam (29/4/2021).
"Jadi dari mulai di perusahaan masing-masing 3-4 hari ada seminggu. Lalu kemudian mengambil lisensi dari AAJI diuji pengetahuan pemahaman mengenai asuransi jiwa. Di perusahaan ada pelatihan kelanjutan karena AAJI ada CPD, jadi mereka harus mengambil CPD certified profesional development. Ini dilakukan AAJI dan perusahaan anggota," jelas Togar Pasaribu.
Namun dia tak menutup kemungkinan dari pelatihan tersebut, masih ada agen yang tidak mengerti. Menurutnya jika hal ini terjadi, sebaiknya agen tidak menjual produk, namun mempelajarinya lebih lanjut terlebih dahulu.
Selain itu dikatakan Togar, lebih dari 600 agen, beberapa di antaranya pasti ada yang melakukan kejahatan seperti membawa lari premi nasabah. Ini juga menjadi pekerjaan rumah (PR) pelaku usaha, termasuk AAJI dan perusahaan anggota.
"Ada 600 lebih tenaga agen, 2-3-4-5 ada ngaco pasti terjadi. Ada yang mau lariin premi. Hal-hal ini menjadi PR AAJI dan perusahaan anggota untuk mendidik agen-agen ini menerangkan tidak salah," kata dia.
AAJI juga memiliki daftar tenaga pemasar bermasalah, jadi saat ada orang yang pernah memiliki masalah mau masuk ke industri asuransi akan ditolak. Hal ini sudah jadi mitigasi namun dia mengaku memang pasti masih ada masalah.
Sebab itu, agar masyarakat tidak mengalami masalah saat membeli polish asuransi, dia menyarankan untuk mengerti jenis asuransinya terlebih dahulu. Dia mengingatkan ini perlu dilakukan karena yang disimpan adalah uang dan masa depan masyarakat juga.
Selain itu dia menyarankan agar masyarakat cerewet dan kritis saat akan membeli polis asuransi jiwa. Jika perlu datangi perusahaan asuransi tersebut.
"Membeli unit link tolong dipahami seperti apa, jenis produk sophisticated. cerewetlah mau beli polish asuransi jiwa, kalau perlu samperin perusahaan. Jangan ragu uang anda dan masa depan," jelas Togar.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berencana membuat daftar hitam (blacklist) agen asuransi 'nakal' yang melakukan pelanggaran sebagai langkah perbaikan ke depan seiring dengan maraknya keluhan nasabah mengenai produk unit link, produk asuransi yang berbalut investasi.
"Maka, untuk pelaku usaha jasa keuangan asuransi, proses penawaran dan penjualan harus terdokumentasi dengan baik, ada rekamannya. Selain itu, perlu ada daftar blacklist agen nakal/fraud,karena kebanyakan pengaduan ke kami," kata Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam dalam diskusi virtual yang digelar AAJI, Senin (19/4/2021).
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Langkah OJK Tertibkan Agen Unit Link yang Bermasalah
