
Terungkap! Ini Dampak Negatif dari Short Selling

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Direktur RHB Sekuritas, Iwanho, mengatakan bahwa perdagangan short selling masih belum diperbolehkan secara resmi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Short selling merupakan transaksi dalam perdagangan saham ketika investor dan trader meminjam dana untuk menjual saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli pada saat harga saham turun.
Aktivitas transaksi ini memiliki risiko karena akan mendorong penurunan harga saham-saham tersebut. Sebab pelaku transaksi short selling, terlebih di tengah situasi sentimen negatif, akan berupaya terus menekan harga saham turun lebih dalam untuk mendapatkan keuntungan lebih banyak. Akibatnya, pasar saham semakin turun.
"Short selling belum diperbolehkan secara resmi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) namun mekanisme ini tetap ada di pasar modal terutama pada saham yang marginable," ujar Iwanho dalam program Investime CNBC Indonesia, Senin malam (1/2/2021).
Dia menuturkan bahwa, tidak semua perusahaan efek atau broker bisa memberikan fasilitas transaksi short selling untuk nasabah atau investornya. Ada ketentuan permodalan yang harus dipenuhi agar perusahaan efek bisa menyelenggarakan short selling.
Bahkan tidak semua nasabah juga bisa melakukan transaksi short selling. Menurutnya, nasabah yang bisa melakukan short selling yaitu harus memiliki rekening efek reguler untuk mengetahui riwayat transaksi nasabah.
Sebelumnya, dalam sepekan terakhir bursa saham dalam negeri selalu berakhir di zona merah. Hingga akhir perdagangan Jumat (29/1/2021) Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi sebesar 7,05% sepekan terakhir dan berakhir di 5.862,35 pada Jumat (29/1/2021).
Koreksi beruntun itu membuat indeks acuan saham mengalami koreksi 1,95% di bulan pertama tahun 2021.
Pengumuman tak adanya transaksi short selling ini sebenarnya sudah disampaikan bursa akhir pekan lalu sembari merilis daftar saham yang dapat ditransaksikan melalui transaksi margin untuk periode perdagangan Februari 2021.
BEI juga menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak terdapat daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Begini Tips Pilah-pilih Saham Murah tapi Bagus