Tips Investasi

Selain Saham, Kenali Produk Investasi Lain di Pasar Modal

Yazid Muamar, CNBC Indonesia
12 July 2019 16:43
Selain Saham, Kenali Produk Investasi Lain di Pasar Modal
Foto: Infografis/Investor Terjebak Ini Saham yang Masih Disuspensi!/Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia - Pasar Modal merupakan tempat memperjual-belikan surat berharga yang bersifat jangka panjang, sekaligus sebagai sarana berinvestasi bagi masyarakat Indonesia untuk mengembangkan harta atau asetnya.

Umumnya, masyarakat sudah familiar dengan instrumen investasi seperti saham maupun reksa dana. Namun, pasar modal sebenarnya tidak hanya memperjual-belikan produk investasi itu saja, beberapa instrumen investasi seperti obligasi,etf, dan waran juga patut dipertimbangkan.

Berikut instrumen-instrumen investasi di pasar modal selain saham di di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang patut dipertimbangkan investor:

1. Surat Utang (Obligasi)

Surat Utang atau obligasi merupakan instrumen investasi atas dasar janji dari penerbit surat utang untuk membayar bunga dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada para pemegang obligasi tersebut.

Obligasi merupakan instrumen investasi yang sifatnya menengah panjang dan dapat diperjualbelikan maupun dipindahtangankan, karena itu harga sebuah obligasi bisa naik turun.

Sebenarnya bursa menyediakan sistem khusus yang dikenal dengan nama FITS (Fixed Income Trading System), namun hingga kini pelaku pasar lebih memilih OTC karena menginginkan harga wajar dibentuk antar dealer.

Adapun acuan transaksi obligasi antar counter umumnya yang digunakan adalah yield  dibandingkan harga, karena yield mencerminkan kupon, tenor, dan risiko dalam satu angka. 

Meski diperdagangkan, risiko pada obligasi lebih rendah jika dibandingkan investasi saham karena volatilitas pergerakannya yang lebih rendah. 

Keuntungan Membeli Efek Bersifat Utang

Berikut adalah keuntungan membeli Efek Bersifat Utang, antara lain:
  • Mendapatkan kupon/fee/nisbah secara periodik dari efek bersifat utang yang dibeli. Pada umumnya tingkat kupon/fee/nisbah berada di atas bunga Bank Indonesia (BI rate).
  • Memperoleh capital gain dari penjualan efek bersifat utang di pasar sekunder.
  • Memiliki risiko yang relatif lebih rendah dibandingkan instrumen lain seperti saham, dimana pergerakan harga saham lebih berfluktuatif dibandingkan harga efek bersifat utang. Pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh pemerintah dapat dikatakan sebagai instrumen yang bebas risiko.
  • Banyak pilihan seri efek bersifat utang yang dapat dipilih oleh investor di pasar sekunder.
Sebagai perbandingan Obligasi dengan Saham maupun Instrumen Keuangan lainnya, dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Keterangan
ObligasiSukukSahamDepositoRD Terproteksi
Jatuh Tempovvxvv
Kupon/Bungavxxvx
Imbal hasil/Nisbahxvxxx
Dividenxxvxx
Potensi Capital Gainvvvxv
Jaminan (Negara)vvxvx
Bisa diperdagangkan kembali (pasar sekunde)vvvxv
Stand by buyer di pasar sekundervvxxx

Kupon

Kupon adalah imbal hasil atau tingkat bunga yang akan diterima oleh seorang investor (bunganya dihitung secara tahunan/annual).

Pembayaran kupon tersebut ada yang bersifat tetap (fixed) sampai dengan jatuh tempo, bunga kupon yang bervariasi mengikuti instrumen lain (Contoh: SBI+3%, Jibor+2,5%), dan tidak mempunyai bunga kupon namun diterbitkan dengan diskon.

Contoh perhitungan obligasi dengan kupon bersifat tetap (fixed income)
* Investor membeli obligasi X:
   - Nominal Rp. 1 Milyar
   - Kupon tetap: 10% per tahun
   - Jatuh tempo 5 tahun
* Maka pendapatan yang diterima:
   - Kupon, 10% X Rp 1 miliar = Rp 100 juta/tahun (diterima setiap tahun selama 5 tahun)
   - Pokok: Diterima pada tahun ke-5 atau ketika jatuh tempo sebesar Rp 1 miliar.

Dasar-dasar yang dapat mempengaruhi harga wajar efek bersifat utang

Setelah suatu obligasi diterbitkan, investor dapat memperdagangkan surat utang atau obligasi tersebut. Harganya akan terbentuk berdasarkan permintaan dan penawaran yang terjadi.

Adapun yang menjadi dasar yang dapat mempengaruhi harga wajar efek tersebut, yakni:

1. Interest Rate atau suku bunga Bank Sentral

Besarnya suku bunga menjadi acuan bagi pembeli efek bersifat utang sebagai perbandingan dasar tingkat pengembalian yang diharapkan. Tingkat suku bunga pasar dalam hal ini dapat berupa BI rate. Ketika suku bunga pasar berubah, maka akan mempengaruhi harga efek bersifat utang.

Pada saat tingkat suku bunga pasar mengalami kenaikan, sementara besarnya tingkat pengembalian atas efek bersifat utang adalah tetap, maka return riil dari investor dianggap menjadi relatif lebih kecil.

Hal ini akan menyebabkan terjadi aksi jual efek bersifat utang, sehingga harga efek tersebut menjadi turun. Begitu pula sebaliknya.

2. Faktor Risiko

Risiko kredit merupakan kemampuan penerbit obligasi dalam melakukan pembayaran bunga maupun pelunasan pokok secara tepat waktu sesuai jatuh temponya. Pada umumnya, efek bersifat utang diperingkat secara berkala oleh Lembaga Pemeringkatan Efek.

Investor dapat memanfaatkan informasi pemeringkatan efek bersifat utang dari Lembaga Pemeringat Efek untuk mengukur risiko investasi pada suatu efek bersifat utang dan menilai tingkat kredibilitas suatu perusahaan, serta juga dapat memperlihatkan kinerja/prospek perusahaan.

Ketika peringkat efek bersifat utang mengalami penurunan, mengindikasikan tingkat risiko Penerbit dalam memenuhi kewajibannya menjadi lebih rendah yang pada akhirnya dapat berpotensi gagal bayar.

Kondisi tersebut akan menyebabkan harga efek bersifat utang tersebut mengalami penurunan. Hal ini disebabkan permintaan atas efek bersifat utang juga mengalami penurunan karena efek bersifat utang tersebut dianggap tidak menarik bagi investor.

3. Waktu Jatuh Tempo

Efek bersifat utang yang tercatat di Bursa memiliki periode jatuh tempo yang berbeda-beda. Pada saat jatuh tempo, Penerbit memiliki kewajiban untuk mengembalikan seluruh pokok efek bersifat utang kepada Investor. Pada umumnya, harga efek bersifat utang berbanding terbalik dengan jangka waktu obligasi.

Semakin pendek jangka waktu efek bersifat utang, maka akan semakin kecil tingkat ketidakpastian (risiko) atas efek bersifat utang tersebut. Disamping itu, semakin efek bersifat utang tersebut mendekati tanggal jatuh temponya, maka harga efek tersebut akan semakin mendekati nilai nominalnya (par).

Penerbit

Dilihat dari sisi penerbitnya, obligasi dapat diterbitkan oleh Korporasi maupun Negara. Sampai saat ini, terdapat beberapa efek bersifat utang yang tercatat di Bursa, antara lain:
  • Obligasi Korporasi, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh Perusahaan Swasta Nasional termasuk BUMN dan BUMD.
  • Sukuk adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (undivided share), atas aset yang mendasarinya.
  • Surat Berharga Negara (SBN) merupakan Surat Berharga Negara yang terdiri dari Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
Surat Utang Negara (SUN) merupakan surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Pemerintah sesuai dengan masa berlakunya.

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

Adapun jenis obligasi pemerintah yang ditujukan bagi individu masyarakat adalah Saving Bond Ritel (SBR). produk tersebut dijual melalui agen penjual bisa berupa bank,sekuritas, bahkan perusahaan finansial teknologi (fintek/fintech) dengan pembelian minimal Rp 1 juta.

Kupon SBR tersebut bersifat mengambang (floating) mengikuti bunga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan batas minimal (floating with floor), dibayar setiap bulan dan tidak dapat diperdagangkan.

Pembelian SBR ini bisa dikatakan sangat mudah, contohnya SBR006 yang baru ditawarkan kepada masyarakat dengan distribusi secara online melalui Mitra Distribusi yang memiliki interface e-SBN.

Proses pemesanan SBR006 secara online dilakukan melalui 4 tahap yaitu:
  1. registrasi/pendaftaran;
  2. pemesanan;
  3. pembayaran;
  4. setelmen/konfimasi.
Sebelum melakukan pemesanan pembelian, setiap calon investor diharapkan membaca Memorandum Informasi SBR006 yang akan dirilis.

Penerbitan SBR merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk mempermudah akses masyarakat berinvestasi di SUN ritel, memperluas basis investor dalam negeri serta menyediakan alternatif investasi guna mendukung terwujudnya keuangan inklusif serta memenuhi sebagian pembiayaan APBN.
Waran
Sering kali kita mendengar kata waran terutama saat sebuah saham dicatatkan untuk pertama kali (listing date). Waran biasanya diterbitkan berbarengan dengan penerbitan saham baru suatu perusahaan guna menarik para investornya agar mau membeli saham baru tersebut (sweetener).

Mengacu pada definisi Bursa Efek Indonesia (BEI), waran adalah hak untuk membeli saham atau obligasi dari satu perusahaan dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya oleh penerbit waran atau emiten.

Waran merupakan efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan terbuka yang memberi hak kepada pemegang efek baik saham maupun lainnya, untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk jangka 6 bulan atau lebih sejak diterbitkan waran tersebut.

Seperti saham, waran juga diperdagangkan di bursa, sehingga pemilik waran dapat ikut mendapat keuntungan (capital gain) jika harganya mengalami kenaikan.

Instrumen sebuah waran pada perdagangan di pasar reguler ditambahkan huruf W pada akhir kode saham emiten: contoh PNLF-W, POOL-W, TELE-W, dan WEHA-W.

HMETD

Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
atau disingkat HMETD adalah hak yang diperoleh para pemegang saham lama suatu perseroan untuk menerima penawaran terlebih dahulu apabila perusahaan akan menerbitkan saham baru untuk meraih dana segar.

HMETD memiliki batas waktu penebusan sebelum masa berlakunya habis dan hangus. Tidak menebus HMETD bisa menyebabkan kepemilikan atas suatu saham terdilusi.

Layaknya sebuah saham yang diperdagangkan di bursa, HMETD juga dapat diperdagangkan. Namun, HMETD hanya dapat diperdagangkan di Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi pada Sesi I.

HMETD ditandai dengan akhiran "-R" pada akhiran kode emiten (ticker). Sebagai contoh, saham Bank BCA memiliki kode BBCA, dan HMETD-nya adalah BBCA-R.

ETF adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif/KIK (Kontrak penerbit reksa dana dengan bank kustodian), yang mana diterbitkan dalam bentuk unit penyertaan yang diperdagangkan di Bursa Efek.

ETF merupakan penggabungan antara unsur reksa dana dalam hal pengelolaan dana dengan mekanisme saham dalam hal transaksi jual maupun beli. Dengan kata lain, ETF adalah reksa dana yang diperdagangkan layaknya saham yang ada di bursa efek.

Beberapa perbedaan ETF dengan reksa dana:

KeteranganReksa Dana SahamETF
Diperdagangkan melaluiVia Manajer Investasi atau Agent Penjual Reksa DanaDealer Partisipan & Broker
Minimum pembelian1 unitPasar primer: unit kreasi ( = 1000 lot = 100.000 unit)
Pasar sekunder: 1 Lot (100 unit)
Biaya TransaksiBiaya pembelian dan penjualan kembali (umumnya 1% hingga 3%)Sesuai dengan biaya komisi broker/broker fee
Risiko TransaksiRisiko Manajer Investasi dari pengelolaan portofolioDapat dikontrol (lebih rendah) karena transaksi jual/beli ETF dapat dilakukan setiap saat selama jam bursa berlangsung
Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan (NAB/UP)Perhitungan NAB/UP dilakukan satu kali setelah penutupan jam Perdagangan di BEIPerhitungan indikasi NAB/UP (iNAV) dilakukan setiap saat selama jam bursa
HargaAkhir hariReal time
UnderlyingSahamIndeks acuan
SettlementT+7 (tujuh hari setelah transaksi dilakukan)T+2 (tiga hari setelah transaksi dilakukan)
Dealer PartisipanTidak adaada
* Dealer Partisipan adalah sekuritas untuk melakukan penjualan atau pembelian ETF. Saat ini di Indonesia ada tiga Dealer Partisipan yakni Bahana TCW Investment Management, Indo Premier Investment Management dan Sinarmas Sekuritas.
Keunggulan investasi pada ETF dibandingkan dengan alternatif investasi lainnya:
Mengenal Instrumen Investasi Selain Saham di (Hold)Sumber: IDX
Mekanisme transaksi ETF:

Setelah melewati pasar perdana, ETF akan diperdagangkan pada pasar reguler layaknya saham. Investor dapat mencari produk ETF di aplikasi online trading yang dimiliki sekuritas.

Umumnya ETF mempunyai kode X di depan kode ticker nya, seperti produk ETF dari Indo Premier Investment Management (XIPI,XIHD,XISB,XISC).  

Mengenal Instrumen Investasi Selain Saham di (Hold)Sumber: IDX
Hingga tanggal 27 Mei 2019, terdapat 28 ETF yang tercatat di BEI. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) adalah kontrak yang dibentuk Manajer Investasi (MI) dengan Bank Kustodian. MI diberi wewenang mengelola portofolio investasi, sedangkan Bank Kustodian berfungsi sebagai Penitipan Kolektif (custody).

EBA adalah Efek yang diterbitkan oleh KIK Efek Beragun Aset yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, yakni tagihan yang timbul di kemudian hari (future receivables), pemberian kredit termasuk KPR (Kredit Pemilikan Rumah/KPR atau apartemen), Efek bersifat hutang yang dijamin oleh Pemerintah, dll.

Saat ini underlying dari EBA di Indonesia berupa pemberian kredit termasuk KPR (Kredit Pemilikan Rumah/KPR).

Manfaat Instrumen Investasi KIK EBA
  • Menjadi alternatif investasi pada surat berharga, yang menawarkan rating terbaik, tenor jangka panjang dan aman, meminimumkan resiko dengan cara antara lain pemilihan KPR yang hanya berkualitas dan diversifikasi wilayah originasi KPR
  • Mendapatkan imbal hasil yang menarik biasanya lebih tinggi dari obligasi
  • Memiliki kontribusi langsung pada perkembangan sektor riil secara umum dan sektor perumahan secara khusus.

Investor EBA biasanya adalah institusi dikarenakan setiap unitnya sangat besar hingga miliaran rupiah. Kedepannya PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) akan meluncurkan EBA yang dibeli secara individu atau ritel dengan nominal unit Rp 100.000. DIRE (Real Estate Investment Trusts/REITs)

Dana Investasi Real Estat (DIRE) atau dalam bahasa inggris disebut REIT (Real Estate Investment Trust) merupakan sarana investasi yang memungkinkan penghimpunan dana dari masyarakat yang dikelola untuk diinvestasikan pada aset real estat (properti), seperti tanah, bangunan, gedung, pusat belanja, dan lain-lain.

DIRE diwajibkan menginvestasikan setidaknya 80% dari dana yang dikelolanya ke sektor properti, dimana minimal 50% harus berbentuk aset properti langsung.

Sebagai sarana investasi, DIRE juga memiliki risiko. risiko yang bisa ditemui antara lain gagal bayar sewa, turunnya nilai properti, maupun risiko likuiditas (karena menjual properti membutuhkan waktu).

Di Indonesia, Ciptadana merupakan manajer investasi yang pertama kali meluncurkan DIRE, dengan underlying aset Solo Grand Mall (SGM), Jawa Tengah. DIRE Ciptadana mulai diperdagangkan di BEI sejak 1 Agustus 2013 dengan kode XCID.

DIRE Ciptadana akan membayar dividen setiap tiga bulan sekali, minimal 90% dari laba bersih sesudah pajak sesuai dengan Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Produk DIRE milik Ciptadana mengenakan management fee sebesar 0,3% per tahun dan performance fee sekitar 3% dari property net income.

Belakangan perusahaan Manajer Investasi (MI), PT Sinarmas Asset Management mencatatkan produk DIRE yang bernama Simas Plaza Indonesia dengan total portfolio senilai Rp 10,4 triliun. Hadirnya produk tersebut menjadi DIRE ketiga yang ada di bursa. 

Underlying aset DIRE tersebut yakni 95,37% saham PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN) dan 100% saham PT Sarana Mitra Investama, yang memiliki saham di PT Plaza Lifestyle Prima, pengelola mall FX Sudirman.

Produk seperti DIRE ini biasanya dipasarkan kepada investor institusi (karena nilai unitnya yang besar) yang dipasarkan oleh MI penerbit itu sendiri ataupun melalui agen penjual DIRE.
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular