Sekongkol dengan Penjahat Pasar Modal, Emco AM Didenda Rp 3,35 M

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
04 March 2024 11:41
Benny Tjokro
Foto: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif bagi PT Emco Asset Management (PT EAM) karena telah melanggar peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari mengatakan, sanksi tersebut ditetapkan pada 21 Februari 2024.

"OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp3.35 miliar dan Perintah Tertulis," sebagaimana dikutip dari pengumuman resmi OJK pada Senin, (4/3/2024).


Adapun perintah tertulisnya adalah mewajibkan PT EAM untuk melakukan pembayaran hutang redemption kepada nasabah, melakukan pembubaran/likuidasi atas Reksa Dana Emco Mantap, Reksa Dana Emco Growth Fund, Reksa Dana Emco Pesona, Reksa Dana Syariah Emco Saham, Barokah Syariah setelah penyelesaian pembayaran hutang redemption kepada nasabah dan melakukan pembubaran/likuidasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas Emco Properti Fund

PT EAM juga diminta untuk menyesuaikan POJK Nomor 2/POJK.04/2020 sesuai komitmen berupa pembubaran/likuidasi dalam konteks penyelesaian kepada nasabah Reksa Dana Terproteksi EMCO XII serta bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 UUPM dan Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016.

Tak sampai situ, PT EAM juga harus memenuhi ketentuan mengenai Komisaris Independen. Sekelumit perintah tersebut mesti diselesaikan dalam jangka waktu 6 bulan sejak surat sanksi ditetapkan.

Sanksi Administratif berupa denda dan Perintah Tertulis tersebut dikenakan karena PT EAM terbukti melakukan berbagai pelanggaran. Diantaranya, karena PT EAM tidak melakukan pembelian kembali dan tidak melakukan pembayaran atas pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana Emco Mantap, Reksa Dana Growth Fund, Reksa Dana EmcoPesona, dan Reksa Dana Syariah Emco Saham Barokah Syariah yang dijual oleh pemegang Unit Penyertaan dalam waktu 7 hari bursa sejak perintah redemption diterima Manajer Investasi secara lengkap

Selain itu, PT EAM dalam melakukan pengelolaan Reksa DanaEmcoMantap,ReksaDana Emco Growth Fund, dan Reksa Dana Emco Pesona memiliki portofolio Efek yang diterbitkan oleh 1 Pihak yang lebih dari 10% NAB dan PT EAM tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.

"Di sisi lain, PT EAM dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Syariah Emco Saham Barokah Syariah memiliki portofolio Efek yang diterbitkan oleh 1 Pihak yang lebih dari 20% NAB dan PT EAM tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan," ucapnya.

Selanjutnya, PT EAM kedapatan memasarkan produk melalui tenaga pemasar dari perjanjian PT EAM melalui Eddy Kurniawan dengan Benny Tjokrosaputro. Mereka melakukan penjualan Reksa Dana dengan imbal hasil pasti, dimana hal tersebut telah memberikan gambaran yang salah kepada nabasah atau calon nasabah mengenai produk yang ditawarkannya

"Yaitu dengan memberikan materi pemasaran yang memuat informasi yang tidak benar dan memberikan kesan nasabah tidak akan rugi dan akan memperoleh keuntungan tanpa adanya risiko, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan hakikat investasi Reksa Dana," jelasnya.

Tak tanggung-tanggung PT EAM pun mengelola Reksa Dana tidak dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab karena PT EAM melalui Eddy Kurniawan melakukan kerja sama dengan Sdr. Bentjok.

Kerja sama tersebut berupa penyediaan tenaga pemasar oleh perusahaan Bentjok PT Hanson International Tbk. yang bukan merupakan APERD, lalu PT EAM harus memasukkan Efek-efek yang terkait Bentjok ke dalam Portofolio Efek Reksa Dana PT EAM

Lalu dalam fund fact sheet Reksa Dana Emco Mantap periode Desember 2018, PT EAM mencantumkan mayoritas saham dengan kapitalisasi besar dan memiliki likuiditas yang baik namun terhadap total NAB memiliki porsi sangat kecil agar nasabah atau calon nasabah tidak mendapatkan fakta material bahwa terdapat saham yang terkait dengan Bentjok.

"Padahl, emiten Bentjok juga merupakan Efek dengan porsi terbesar pada Reksa Dana Emco Mantap," kata dia.

Selain itu, PT EAM melakukan transaksi silang yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan Reksa Dana, yaitu transaksi silang antara Rekening Manajer Investasi dan Rekening Produk Investasi; dan transaksi silang tidak pada kondisi terbaik dan arm's length pada harga pasar yang berlaku, tidak dengan mendokumentasikan alasan transaksi sehingga berpotensi merugikan Reksa Dana, dan menguntungkan PT EAM dan/atau nasabah tertentu.

PT EAM dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Syariah Emco Saham Barokah Syariah pun diketahui tidak melakukan penjualan saham yang sudah tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah dalam waktu paling lambat 10 hari kerja sejak saham tersebut tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah.


Perusahaan manajemen aset ini pun dalam menentukan Nilai Pasar Wajar atas Efek yang tidak ditentukan nilainya oleh LPHE tidak secara konsisten serta melakukan valuasi atas Efek yang aktif diperdagangkan di bursa tidak sesuai ketentuan.

Lalu, PT EAM melakukan transaksi non-silang atas saham di luar rentang harga bursa tidak dengan alasan yang rasional dan tidak disertai kertas kerja yang memadai dan tidak pada kondisi terbaik.

OJK juga menatuhkan hukuman karena PT EAM selaku Manajer Investasi pengelola Reksa Dana Terproteksi Emco XII belum melakukan penyelesaian atas Efek dari pemegang Unit Penyertaan yang terdapat dalam Reksa Dana Terproteksi Emco XII. Selain itu, PT EAM tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah, koordinator fungsi perdagangan hingga kelengkapan Manajer Investasi sebagaimana disyaratkan, yaitu Komisaris Independen.

"Terhadap Eddy Kurniawan selaku Direktur PT EAM dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp500.000.000,00 karena terbukti sebagai Pihak yang menyebabkan PT EAM melakukan pelanggaran," ujar Eddy.

Selain itu, Terhadap tenaga pemasar PT EAM, OJK mengenakan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis dengan denda sebesar Rp55 juta-Rp60 juta dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi Pemegang Saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 3 tahun kepada 3 pegawai PT EAM.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Denda Berlian Aset Manajemen dan BCA Rp625 Juta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular