Kasus Pasar Modal, OJK Denda Rp 65 Miliar ke Pihak Ini

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
04 December 2023 10:51
Layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (11/9/223). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (11/9/223). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah mengenakan denda Rp 65 miliar atas 110 pihak yang melakukan pelanggaran di pasar modal sepanjang tahun 2023.

Sementara itu selama bulan November 2023, OJK juga telah mengenakan sanksi administrasi berupa denda pada 1 bank kustodian dan 5 pihak dan mengenakan saksi administrasi pencabutan izin usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara perdagangan efek PT Korpus Sekuritas Indonesia.

Secara spesifik, terkait pelanggaran di pasar modal, tahun ini OJK telah melakukan 9 pencabutan izin, 1 pembekuan dan 49 perintah tertulis.

Selanjutnya OJK juga telah melayangkan 23 peringatan tertulis, serta sanksi administrasi denda atau keterlambatan dengan nilai Rp 15,75 miliar kepada 350 pelaku jasa keuangan dan 5 peringatan tertulis keterlambatan penyampaian laporan.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Sanksi 28 Pelaku Pasar Modal, Ada Kasus Perum Perumnas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular