MARKET DATA

144 Perusahaan Keuangan Kena Sanksi OJK, 40 Dijatuhi Denda

Zefanya Aprilia,  CNBC Indonesia
09 January 2026 10:16
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia, Friderica Widyasari Dewi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia, Friderica Widyasari Dewi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, selama periode 2025 pihaknya telah memberikan 175 peringatan tertulis kepada 144 perusahaan jasa keuangan.

"Kami memberikan peringatan tertulis berupa 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK, dan denda 40 PUJK. OJK juga mengenakan 19 sanksi administrasi. Kami juga telah melakukan penegakan ketentuan pelaporan literasi dan inklusi keuangan," ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2026).

Friderica juga menyebut sanksi penggantian kerugian konsumen itu dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Dirinya juga mengatakan, OJK juga telah mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Ungkap Modus Penipuan Pakai AI Terbaru Yang Bikin Resah


Most Popular
Features