OJK Denda Berlian Aset Manajemen dan BCA Rp625 Juta

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
16 October 2023 16:25
Ilustrasi Gedung OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Berlian Aset Manajemen (BAM).

"Bahwa dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan Pihak-Pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dan dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 13 Oktober 2023 OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis," kata otoritas dalam pengumumannya, dikutip Senin (16/10/2023).

Atas pelanggaran perusahaan tersebut, otoritas menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp525 juta dan perintah tertulis untuk segera menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan.

Selanjutnya, PT BAM diperintahkan untuk melaporkan progress terkait dengan pelaksanaan Perintah Tertulis di atas setiap bulannya kepada OJK. Apabila dalam jangka waktu 6 bulan tersebut PT BAM tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK dimaksud, maka akan dikenakan Sanksi Administrarif berupa Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi PT BAM.

Tidak hanya BAM, OJK juga menjatuhkan sanksi bagi pihak lain yang terlibat, yakni PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA). BCA, selaku Bank Kustodian dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp100 juta, karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 .

Adapun BAM terbukti melakukan pelanggaran Ketentuan Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena PT BAM melakukan pembayaran atas pembelian kembali unit penyertaan (utang redemption) yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu lebih dari 7 hari bursa sejak perintah pembelian kembali telah diterima PT BAM.

Kemudian, ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 jis. Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena PT BAM dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Campuran dan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham memiliki portofolio Efek yang diterbitkan oleh 1 Pihak yang lebih dari 10% Nilai Aktiva Bersih (NAB) dan PT BAM tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.

Lalu, ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 jo dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena PT BAM dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham memiliki portofolio Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan PT BAM yaitu Efek HOTL dan ALTO lebih dari 20% (dua puluh persen) NAB dan PT BAM tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.

Sementara itu, OJK juga memberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 125 juta bagi Retno Dewi selaku Direktur Utama BAM dan Arsoni Chrinarto Malau selaku Direktur BAM secara tanggung renteng. Selain itu, diberikan instruksi tertulis untuk menyelesaikan Perintah Tertulis yang dikenakan kepada BAM untuk segera menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan.

"Serta menyampaikan laporan pembubaran kepada Otoritas Jasa Keuangan karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT BAM melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a, b, dan c di atas dan terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 3 huruf b angka 1) huruf g) dan huruf h) Peraturan Nomor V.A.3," jelas pengumuman OJK.


(Zefanya Aprilia/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Didenda OJK Rp100 Juta, Ini Tanggapan Resmi BCA

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular