
Heboh Rekening Nasabah Sekuritas Rp 70 M Bobol di BCA, OJK Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia — Santer dugaan pembobolan rekening dana nasabah (RDN) PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE) di PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). Berdasarkan informasi yang beredar, total kerugian mencapai Rp 70 miliar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima laporan atas kejadian tersebut. Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK I. B. Aditya Jayaantara mengatakan Otoritas telah mengadakan rapat koordinasi.
"Sudah ada laporan dan tim OJK sudah rapat koordinasi dengan Self Regulatory Organization (SRO) dalam hal ini Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia," tutur Aditya kepada CNBC Indonesia, Jumat (12/9/2025).
Sebagai informasi RDN adalah rekening khusus yang wajib dimiliki oleh investor untuk melakukan transaksi di pasar modal, seperti jual-beli saham, reksa dana, dan obligasi. Rekening ini berfungsi sebagai perantara antara dana pribadi investor dan perusahaan sekuritas, memastikan dana aman dan terkelola terpisah untuk transaksi efek.
Corporate Secretary PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) I Ketut Alam Wangsawijaya mengatakan saat ini BCA sedang melakukan investigasi mendalam terhadap kejadian tersebut, bersama-sama dengan perusahaan sekuritas terkait.
"Sehubungan dengan informasi terkait Rekening Dana Nasabah (RDN) BCA di salah satu perusahaan sekuritas, dapat kami pastikan bahwa sistem BCA aman. Saat ini, BCA sedang melakukan investigasi mendalam terhadap kejadian tersebut, bersama-sama dengan perusahaan sekuritas terkait," ungkap Ketut dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat, (12/9/2025).
Lebih jauh, BCA telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk berkoordinasi dengan pihak sekuritas dan institusi penerima dana. BCA berkomitmen mendukung investigasi dari seluruh pihak terkait.
"BCA senantiasa melakukan pengamanan data dengan menerapkan strategi dan standar keamanan berlapis, serta mitigasi risiko yang diperlukan untuk menjaga keamanan data dan transaksi digital," kata dia.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima laporan atas kejadian tersebut. Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK I. B. Aditya Jayaantara mengatakan Otoritas telah mengadakan rapat koordinasi.
"Sudah ada laporan dan tim OJK sudah rapat koordinasi dengan Self Regulatory Organization (SRO) dalam hal ini Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia," tutur Aditya kepada CNBC Indonesia, Jumat (12/9/2025).
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jumlah Investor Kripto RI Tembus 13,71 Juta, Transaksi Rp 32,45 T