Tegas! OJK Sanksi Pelanggar Pasmod, Denda Miliaran & Cabut Izin Usaha

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
09 January 2024 13:56
Pembukaan BEI 2024. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi mengungkapkan telah memberikan sanksi kepada sejumlah pihak yang melanggar aturan di pasar modal.

"OJK kenakan sanksi administrasi berupa denda dan perintah tertulis kepada 5 manajer investasi (MI), 1 perusahaan efek dan 1 emiten," jelas Inarno

Lebih lanjut, dirinya menyebut OJK juga telah memberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis kepada 1 penilai, dan sanksi denda dan cabut izin perseorangan kepada 41 pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.

Selain itu, OJK juga telah mengenakan denda sebesar Rp 2 miliar kepada 3 pihak terkait pelanggaran pasar modal dan 1 pihak karena tidak memastikan pihak yang jadi beneficial owner yang dapat penjatahan pasti dalam penggalangan dana publik.

"Tidak melakukan due diligence kepada beneficial owner," sebut Inarno.

Terakhir, OJK  juga mengenakan sanksi administrasi atas pemeriksaan kasus pasar modal kepada 165 pihak, dengan denda sebesar Rp 86 miliar, 15 cabut izin usaha (CIU), 1 PKU, 73 perintah tertulis dan 26 peringatan tertulis, dan sanksi administrasi terhadap denda keterlambatan dengan nilai Rp 20 miliar.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Buka-bukaan Kondisi Pasar Modal RI, Asing Masih Kabur

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular