Newsletter

Dunia Tak Baik-Baik Saja! AS, Eropa & Jepang Beri Kabar Buruk

mae, CNBC Indonesia
28 July 2023 06:01
Airlangga Hartarto.
Foto: Airlangga Hartarto. (CNBC Indonesia/Cantika Adinda)

Berbanding terbalik dengan BoJ, bank sentral Eropa (ECB) menaikkan suku bunga sebesar 25 bps  menjadi 3,75% pada hari ini, Kamis(27/7/2023).

Dengan demikian, ECB sudah mengerek suku bunga deposit facility sebesar 425 basis points (bps) sejak Juli 2022.
Kenaikan suku bunga sudah diproyeksi pasar mengingat ECB berkali-kali menegaskan akan menaikkan suku bunga pada bulan ini.

"Inflasi terus melandai tetapi masih dalam level yang terlalu tinggi dalam waktu yang lama," tulis ECB dalam pernyataannya.
Inflasi Uni Eropa sebenarnya sudah melandai
dari 10,6% (year on year/yoy) pada Oktober 2022 menjadi 5,5% (yoy) pada Juni 2023.
Namun, inflasi masih jauh dari target ECB yakni di kisaran 2%.

Dengan inflasi yang masih di kisaran 5,5%, ECB diproyeksi masih menaikkan suku bunga ke depan. Namun, ancaman resesi yang menghadang Uni Eropa bisa membuat ECB berubah arah.
Jerman sudah berada di zona resesi sementara Prancis diperkirakan akan segera menysuul.

ECB sendiri memastikan jika kebijakan suku bunga akan sangat tergantung pada data yang berkembang.
"Dewan Gubernur akan terus mengikuti perkembangan data untuk menentukan durasi pembatasan (moneter) serta level yang tepat," imbuh ECB. 

Dari dalam negeri, sentimen akan datang dari pengumuman kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) serta kinerja keuangan perusahaan.
Indonesia juga akan meresmikian CFX sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto di Indonesia yang diharapkan meningkatkan minat berinvestasi di kripto.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dijadwalkan akan menggelar konferensi pers terkait aturan DHE Sumber Daya Alam (SDA).
Konferensi pers diharapkan bisa memberi gambaran yang jelas mengenai sistematika penyetoran DHE, konversi, serta sanksi yang akan diberikan kepada mereka yang membangkang.

Pemerintah sebelumnya sudah merilis aturan baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
Peraturan ini akan menggantikan aturan sebelumnya PP No. 1 Tahun 2019.

Terdapat beberapa perubahan dalam aturan baru mengenai DHE sumber daya alam (SDA) ke dalam bank di dalam negeri.Di antara perubahan tersebut adalah eksportir wajib menyimpan minimal 30% dari DHE dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu.

Kebijakan DHE diharapkan mampu membawa pulang dolar AS hasil ekspor yang selama ini diparkir di luar negeri. Dengan demikian, pasokan dolar AS semakin banyak sehingga stabilitas nilai tukar rupiah terjaga.

Pemerintah juga diharapkan memberi kejelasan mengenai indikator ekonomi apa saja yang bisa membuat setoran DHE harus dikonversi ke rupiah.

Dalam aturan baru disebutkan "Dalam hal terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi dan/ atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi atas DHE SDA".

Sentimen lain dari dalam negeri adalah masih cemerlangnya kinerja perusahaan yang tercatat di bursa. Selain emiten perbankan yang mengumumkan lonjakan laba, beberapa emiten yang terkait erat dengan konsumsi seperti Sampoerna dan
Dayamitra Telekomunikasi mampu mencatat kinerja yang menjanjikan.

(mae/mae)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular