
Newsdata
Ini Beda Aturan Dolar Eksportir Lama vs Baru, Ada Konversi
mae, CNBC Indonesia
14 July 2023 16:55

Jakarta, CNBC Indonesia -Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan mengenai penempatan devisa hasil ekspor (DHE). Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ini akan menggantikan aturan sebelumnya PP No. 1 Tahun 2019.
Terdapat beberapa perubahan dalam aturan baru mengenai DHE sumber daya alam (SDA) ke dalam bank di dalam negeri. Di antara perubahan tersebut adalah eksportir wajib menyimpan minimal 30% dari DHE dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu.
Berikut perbedaan aturan mengenai DHE:
CNBC INDONESIA RESEARCH
Tags
Related Articles
Most Popular
Recommendation
