
Henry Surya Ngaku Udah Bayar Rp 400 M ke Korban Indosurya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pasca divonis bebas, Henry Surya dikabarkan sudah membayar kerugian anggota korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sebesar sekitar Rp300 miliar sampai Rp400 miliar lewat asset settlement. Hal ini diungkapkan oleh pengacara Henry Surya, Soesilo Aribowo.
Ia mengatakan bahwa skema pembayaran kerugian KSP Indosurya tetap berjalan. Saat ini, pihak koperasi tengah mencari pihak ketiga yang bisa 'bail out' KSP Indosurya.
"Skema pembayaran tetap berjalan terutama terkait asset settlement. Sekarang sedang berjalan mencari pihak ketiga yang bisa membantu penyelesaian gagal bayar dengan anggota, mungkin kalau di perbankan semacam 'bail out' dengan skema restrukturisasi pengurus, maupun bisnis-bisnis koperasi yang ada," terang Soesilo saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (15/3/2023).
Sebelumnya, Henry Surya pada konferensi pers 17 Februari lalu menyatakan telah membayar Rp2,5 triliun sebelum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap dirinya. Pembayaran itu terhenti karena Henry sempat mendekam di penjara.
Dengan kabar terbaru ini, total pembayaran kerugian KSP Indosurya sekarang sudah sekitar Rp2,8 triliun atau Rp2,9 triliun.
"Sekitar itu setahu saya," kata Soesilo saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan Henry Surya kembali menjadi tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen kasus KSP Indosurya. Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto membenarkan hal ini pada Rabu (15/3/2023).
(Zefanya Aprilia/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Korban Indosurya Gak Percaya Homologasi, Ini Alasannya
