Polisi Kembali Tetapkan Henry Surya Jadi Tersangka

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya kembali menjadi tersangka untuk kedua kalinya. Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto membenarkan hal ini.
"Iya, telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (15/3/2023).
Adapun, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Henry sebagai tersangka dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik. Ini menjadi babak baru bagi bagi Henry Surya setelah dia divonis lepas oleh pengadilan dalam kasus penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.
Untuk sementara ini, hanya Henry Surya yang ditetapkan tersangka. Kemudian untuk informasi lebih lanjut terkait konstruksi kasus ini, Whisnu mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan pers pada Jumat (17/3/2023) nanti.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memutus bebas terdakwa Henry Surya dalam kasus penggelapan dana nasabah KSP Indosurya. Sebab, hakim menilai perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata. Hakim juga memerintahkan Henry Surya dikeluarkan dari rumah tahanan.
[Gambas:Video CNBC]
Henry Surya Jadi Tersangka 2 Kali, Pengacara Buka-Bukaan
(Zefanya Aprilia/ayh)