Henry Surya Pemilik Indosurya Siap di Sidang, Lolos Lagi Gak?

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
15 May 2023 07:20
Henry Surya ditangkap Polisi, dok Bareskrim Polri. (Dok. Bareskrim Polri)
Foto: Henry Surya ditangkap Polisi, dok Bareskrim Polri. (Dok. Bareskrim Polri)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bareskrim Polri telah menyerahkan tersangka kasus pemalsuan dokumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Henry Surya ke Kejaksaan Agung pada Jumat, (12/5/2023).

"Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat (12/05/2023).

Whisnu mengatakan, proses penyerahan ini sebagai langkah lanjutan setelah berkas perkara bos Indosurya ini dinyatakan lengkap atau P-21.

"Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21, jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap 2 penyidikan," pungkasnya.

Proses penyerahan tersangka kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya ini dilaksanakan oleh tim Unit 2 Subdit TPPU kepada tim jaksa pada Jampidum di kantor Kejagung, Jumat sore.

Seperti diketahui, HS kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.

HS dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selain itu, HS juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


(Mentari Puspadini/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Polisi Kembali Tetapkan Henry Surya Jadi Tersangka

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular