Henry Surya Jadi Tersangka 2 Kali, Pengacara Buka-Bukaan

Jakarta, CNBC Indonesia - Henry Surya kembali ditetapkan Polri sebagai tersangka dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Pengacara Henry Surya, Waldus Situmorang pun angkat bicara
Waldus menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, prinsip hukum Ne Bis In Idem harus diperhatikan.
Ne Bis In Idem adalah asas hukum dimana seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Pada prinsipnya kita tetap menghormati proses hukum yang berjalan, sekalipun mungkin substansi sangkaan telah masuk dalam perkara sebelumnya," kata Waldus saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu, (15/3/2023).
"Jika demikian adanya, maka tentu penghormatan terhadap asas nebis in idem menjadi ukuran dalam penegakan hukum," tambah pengacara tersebut.
Tanggapan ini disampaikan Waldus selepas Henry Surya ditetapkan kembali sebagai tersangka dugaan pemalsuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penyidikan anyar Bareskrim Polri.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto membenarkan hal ini.
"Iya, telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya saat dihubungi CNBC Indonesia terpisah.
Adapun, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Henry sebagai tersangka dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik. Ini menjadi babak baru bagi bagi Henry Surya setelah dia divonis lepas oleh pengadilan dalam kasus penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.
Untuk sementara ini, hanya Henry Surya yang ditetapkan tersangka. Kemudian untuk informasi lebih lanjut terkait konstruksi kasus ini, Whisnu mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan pers pada Jumat (17/3/2023) nanti.
[Gambas:Video CNBC]
Sukses Nipu Rp 106 T, Bos Indosurya Jadi Orang Terkaya RI?
(Mentari Puspadini/ayh)