Sesuai Titah Mahfud, Proses Hukum Bos Indosurya Berjalan Lagi

Jakarta, CNBC Indonesia - Proses hukum bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, kembali berjalan. Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Henry Surya, yakni Soesilo Aribowo.
"Memang tidak mudah, situasi yang dialami yang bersangkutan (Henry Surya), karena sementara ini beliau dipanggil lagi oleh polisi. Pemanggilan ini untuk menjalani pemeriksaan dalam topik yang sebenarnya sudah masuk materi dalam persidangan," terang Soesilo kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (24/2/2023).
Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi isu yang kini juga menyangkut kepercayaan para korban. Sejumlah korban Indosurya tak lagi percaya dengan komitmen Henry Surya mengembalikan uang nasabah meski sejumlah Rp 2,5 triliun sudah dibayarkan.
"Soal banyak nasabah tidak percaya, dapat dimaklumi," kata Soesilo.
Salah satu korban, Johan Kwang mengutarakan ketidakpercayaannya atas janji Henry Surya mengembalikan kerugian nasabah. "Gimana mau percaya kalau hanya sebatas komitmen doang. Yang kami inginkan buktinya. Coba tanya HS [Henry Surya] Kapan mau bayar? Seharusnya kalau memang niat mau bayar tinggal transfer ke nasabah. Beres kan?" imbuh Johan.
Ketidakpercayaan ini juga mewakili korban lainnya. Terlebih, sebelumnya sempat beredar soal surat pernyataan ketidaksanggupan Indosurya mengembalikan uang nasabah.
Surat Tak Sanggup
Dalam surat yang diterbitkan tahun lalu itu, koperasi menyampaikan permintaan maaf kepada anggota karena sampai pada tanggal penerbitannya, pengembalian kerugian belum sesuai dengan harapan. Hal ini lantaran, bisnis yang tidak bisa berjalan.
"Koperasi telah berusaha maksimal dengan melakukan segala upaya agar dapat melaksanakan kewajiban kepada seluruh Anggota sesuai dengan Putusan Perdamaian (Homologasi) Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt Pst tanggal 17 Juli 2020," begitu tertulis dalam surat tersebut, dikutip Jumat (24/2/2023).
Dijelaskan beberapa faktor penyebab tidak berjalannya homologasi. Antara lain pemblokiran rekening koperasi oleh Bareskrim Polri, dampak pandemi Covid-19 terhadap ekonomi secara keseluruhan,
sumber daya manusia yang terbatas, serta kondisi keuangan koperasi yang semakin memburuk.
"Oleh sebab usaha Koperasi tidak berjalan dan kondisi keuangan semakin memburuk, dengan ini Koperasi menyatakan ketidakmampuannya untuk melaksanakan kewajibannya kepada seluruh Anggota,"
Sebagai dengan Putusan Perdamaian (Homologasi) Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt Pst tanggal
17 Juli 2020, dinyatakan bahwa, apabila Koperasi wanprestasi maka Koperasi akan mengalihkan kewajibannya yang telah jatuh tempo kepada PT Sun International Capital.
PT Sun International Capital sebagai standby guarantor akan mengambilalih semua kewajiban Koperasi dengan cara menerbitkan instrumen Hutang yang dapat dikonversi (Convertible Loan/CL).
1. Convertible Loan dapat dikonversi menjadi saham dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal terbit Convertible Loan oleh PT Sun International Capital.
2. Atau dengan penukaran liquid fixed asset (gedung, strata title, ruko, apartemen, vila, kavling, hotel/condotel) dengan harga yang akan disepakati di kemudian hari oleh kedua belah pihak.
Jika point nomor 2 atau penyelesaian dalam bentuk asset tidak tercapai kesepakatan harga antara kedua belah pihak, maka Anggota tetap mendapatkan Convertible Loan yang dapat dikonversi menjadi saham dalam jangka waktu 3 tahun sejak tanggal terbit Convertible Loan oleh PT Sun International Capital sesuai dengan point nomor 1.
Senada dengan apa yang disampaikan dalam surat tersebut, Henry Surya menyampaikan bahwa penahanan Bareskrim Polri menghambat pemenuhan kewajiban koperasi. Padahal sebelumnya, Ia mengklaim KSP Indosurya telah mengembalikan Rp2,5 triliun di luar cicilan-cicilan, sesuai dengan homologasi.
Lantas, sekarang ia menyatakan akan melanjutkan pembayaran dengan tetap menjalankan homologasi, yakni asset settlement. Dalam hal ini, Henry mengatakan dibutuhkan waktu yang lama dan pelaksanaannya tidak mudah.
"Saya yakin dengan good faith, iman, dan attitude baik, kita bisa bereskan," kata Henry.
Titah Mahfud
Menko Polhukam Mahfud MD sempat dibuat geram dengan putusan sidang Henry Surya. Pengadilan membebaskan bos Indosurya ini dari dakwaan karena kasus yang membelitnya merupakan ranah perdata, bukan pidana.
Namun, Mahfud MD tidak tinggal diam. Ia menyatakan korban dari kasus dugaan penipuan KSP Indosurya masih banyak sehingga bisa dibuka kasus baru.
Kasus ini diduga merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
"Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti dan locus delicti, korbannya masih banyak," ucap Mahfud.
[Gambas:Video CNBC]
Simak! Vonis Lengkap Tersangka Indosurya yang Gegerkan RI
(RCI/dhf)