
Pendiri Indosurya Tawarkan 2 Hal Ini, Korban Gak Percaya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya menyampaikan bahwa akan segera bertanggung jawab mengembalikan kerugian anggota korban. Pembayaran itu akan dilakukan sesuai dengan homologasi yang sudah diputuskan Mahkamah Agung (MA).
Namun, sejumlah anggota mengaku tidak percaya uangnya dapat kembali. Terlebih, karena KSP Indosurya pernah menerbitkan surat pernyataan tidak sanggup pada 15 Maret 2022.
Dalam surat itu, koperasi menyampaikan permintaan maaf kepada anggota karena sampai pada tanggal penerbitannya, pengembalian kerugian belum sesuai dengan harapan. Hal ini lantaran, bisnis yang tidak bisa berjalan.
"Koperasi telah berusaha maksimal dengan melakukan segala upaya agar dapat melaksanakan kewajiban kepada seluruh Anggota sesuai dengan Putusan Perdamaian (Homologasi) Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt Pst tanggal 17 Juli 2020," begitu tertulis dalam surat tersebut, dikutip Jumat (24/2/2023).
Dijelaskan beberapa faktor penyebab tidak berjalannya homologasi. Antara lain pemblokiran rekening koperasi oleh Bareskrim Polri, dampak pandemi Covid-19 terhadap ekonomi secara keseluruhan,
sumber daya manusia yang terbatas, serta kondisi keuangan koperasi yang semakin memburuk.
"Oleh sebab usaha Koperasi tidak berjalan dan kondisi keuangan semakin memburuk, dengan ini Koperasi menyatakan ketidakmampuannya untuk melaksanakan kewajibannya kepada seluruh Anggota,"
Sebagai dengan Putusan Perdamaian (Homologasi) Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt Pst tanggal
17 Juli 2020, dinyatakan bahwa, apabila Koperasi wanprestasi maka Koperasi akan mengalihkan kewajibannya yang telah jatuh tempo kepada PT Sun International Capital.
PT Sun International Capital sebagai standby guarantor akan mengambilalih semua kewajiban Koperasi dengan cara menerbitkan instrumen Hutang yang dapat dikonversi (Convertible Loan/CL).
1. Convertible Loan dapat dikonversi menjadi saham dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal terbit Convertible Loan oleh PT Sun International Capital.
2. Atau dengan penukaran liquid fixed asset (gedung, strata title, ruko, apartemen, vila, kavling, hotel/condotel) dengan harga yang akan disepakati di kemudian hari oleh kedua belah pihak.
Jika point nomor 2 atau penyelesaian dalam bentuk asset tidak tercapai kesepakatan harga antara kedua belah pihak, maka Anggota tetap mendapatkan Convertible Loan yang dapat dikonversi menjadi saham dalam jangka waktu 3 tahun sejak tanggal terbit Convertible Loan oleh PT Sun International Capital sesuai dengan point nomor 1.
Senada dengan apa yang disampaikan dalam surat tersebut, Henry Surya menyampaikan bahwa penahanan Bareskrim Polri menghambat pemenuhan kewajiban koperasi. Padahal sebelumnya, Ia mengklaim KSP Indosurya telah mengembalikan Rp2,5 triliun di luar cicilan-cicilan, sesuai dengan homologasi.
Lantas, sekarang ia menyatakan akan melanjutkan pembayaran dengan tetap menjalankan homologasi, yakni asset settlement. Dalam hal ini, Henry mengatakan dibutuhkan waktu yang lama dan pelaksanaannya tidak mudah.
"Saya yakin dengan good faith, iman, dan attitude baik, kita bisa bereskan," kata Henry.
(Zefanya Aprilia/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Henry Surya Tersangka Lagi, Ini Kata Pengacaranya
