
Korban Indosurya: Tinggal Transfer Ganti Ruginya, Beres!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pekan lalu, Henry Surya saat konferensi pers menyampaikan bahwa akan segera bertanggung jawab mengembalikan kerugian anggota korban. Pembayaran itu akan dilakukan sesuai dengan homologasi yang sudah diputuskan Mahkamah Agung (MA).
Mendengar hal itu, beberapa korban mengaku tak yakin uangnya akan kembali. Seperti Johan Kwang, yang mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar.
"Gimana mau percaya kalau hanya sebatas komitmen doang. Yang kami inginkan buktinya. Coba tanya HS [Henry Surya] Kapan mau bayar? Seharusnya kalau memang niat mau bayar tinggal transfer ke nasabah. Beres kan?" ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (23/2/2023).
Sementara itu, anggota lain bernama Christian meragukan metode asset settlement yang akan dipakai untuk mengembalikan kerugian korban.
"Saya curiga masih menggunakan model-model seperti dahulu yang nilai asetnya hampir 2 kali dari nilai pasar dan ditawarkan kepada kami. Jadi misal aset pasar senilai Rp1 miliar ditawarkan Rp2 miliar dan kami harus membayar cash Rp1 miliar dan dengan tukar bilyet Rp1 miliar. Jadi sama saja membeli aset dia dengan cash dan hutang dianggap lunas," jelas Christian kepada CNBC Indonesia, Kamis (23/2/2023).
Ia hanya bisa berharap dari gugatan kasasi, agar diputuskan dengan adil. Sehingga aset bisa dirampas dan dibagikan ke seluruh korban.
"Dan juga aset sitaan, kami berharap terus dikejar dan ditambah sehingga bisa mendekati nilai kerugian para korban," ucapnya.
Perlu diketahui, pemilik KSP Indosurya Henry Surya menyampaikan tujuannya setelah dibebaskan adalah untuk bertanggung jawab kepada anggota korban. Ia menyampaikan bahwa sebelum mendekam di tahanan, KSP Indosurya telah mengembalikan Rp2,5 triliun di luar cicilan-cicilan, sesuai dengan homologasi.
Namun, pembayaran itu sempat terhenti karena penyeledikan Bareskrim terhadapnya.Lantas, sekarang ia akan melanjutkan pembayaran dengan tetap menjalankan homologasi, yakni asset settlement.
CNBC Indonesia telah mencoba menghubungi tim kuasa hukum Indosurya menanyakan hal ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada respon dari tim kuasa hukum.
(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terbesar di RI, Nilai Kerugian Kasus KSP Indosurya Rp 106 T!