Pelapor Henry Surya Bantah Pencabutan Laporan, Siapa Benar?

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
22 February 2023 07:25
Massa aksi melakukan orasi dan memakai topeng Henry Surya, pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (2/2/223).  (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Massa aksi melakukan orasi dan memakai topeng Henry Surya, pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (2/2/223). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - LQ Indonesia Lawfirm membantah adanya pencabutan laporan polisi (LP) terhadap pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya selaku tersangka. Sebelumnya, salah satu anggota korban bernama Hendra Kardito mengaku telah mencabut LP yang memberatkan Henry Surya.

Alasannya, Hendra yakin dengan penyelesaian dengan cara jalan damai. Ia yakin Henry akan berkomitmen menjalankan homologasi.

Namun, LQ Lawfirm yang diberi kuasa untuk melaporkan Henry Surya, mengatakan bahwa pelapor dengan nama Hendra Kusuma Kargito hanyalah 1 dari antara 185 korban dalam LP kepada Bareskrim Polri atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Maka, Hendra tidak punya wewenang untuk mencabut LP.

"Sebagai saksi korban sesuai aturan hukum, tidak punya wewenang mencabut laporan polisi. Suruh Lawyernya Henry Surya belajar hukum pidana dulu, pelapor adalah Advokat Alvin Lim jadi yang bisa mencabut hanyalah Ketua kami Alvin Lim. Saya ingatkan LP 0204 adalah pidana umum, jadi siapapun boleh melapor bukan hanya korban," kata Kadiv Humas LQ Lawfirm, Bambang Hartono dalam keterangan resminya, Selasa (21/2/2023).

Ia menjelaskan bahwa saksi bisa saja mengundurkan diri sebagai salah satu saksi korban. Tetapi, proses LP tetap berjalan.

Bambang memaparkan bahwa menurut Kuhap, alasan penghapus pidana hanya tiga alasan. Antara lain, tidak cukup bukti, bukan pidana, dan demi hukum.

"Jadi pemenuhan ganti rugi, tidak menghapus tindakan yang salah," lanjutnya.

CNBC Indonesia sudah berusaha menghubungi pihak Bareskrim Polri untuk meminta klarifikasi terkait pencabutan laporan tersebut, namun hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih belum merespon lebih lanjut.


(Zefanya Aprilia/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Awal Mula Kasus Indosurya Meledak & Jadi Korupsi Terbesar RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular