Beda Klaim Henry Surya, Polri & PPATK! Ini Fakta-Faktanya

Market - Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
21 February 2023 12:25
Tanda penyitaan aset terpampang di gedung KSP Indosurya yang berlokasi di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (29/92022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo) Foto: Tanda penyitaan aset terpampang di gedung KSP Indosurya yang berlokasi di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (29/92022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pekan lalu, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya menampik nilai kerugian gagal bayar koperasi mencapai Rp106 triliun dengan jumlah korban 23 ribu anggota. Bersama dengan kuasa hukum dan pengurus KSP, mereka meluruskan juga menjelaskan bahwa jumlah kerugian anggota sebesar Rp16 triliun dari sekitar 6000 korban.

"Mengenai Rp106 triliun yang beredar dan 23.000 anggota, banyak dobel-dobel misalnya satu orang punya 1 bilyet dianggap dua, karena ada nama istri atau nama anak," jelas Henry di Grha Surya, Jumat (17/2/2023).

Sebenarnya, klaim ini tidak baru. Sebelumnya dalam Closing Bell CNBC Indonesia, Selasa (31/1/2023), Kasubdit III TTPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Y. De Deo telah meluruskan bahwa nilai Rp106 triliun adalah jumlah dana yang dikelola oleh KSP Indosurya. Melalui proses auditing dan penyidikan, Bareskrim mendapati kerugian dari penggelapan dana ini sebesar Rp15,9 triliun.

"Dari kerugian yang muncul dalam perputaran uang ini, kita bisa melihat adanya aliran dana dan modus bagaimana uang nasabah ini diputar. Kemudian dimasukan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Indosurya mau pun Henry Surya. Yang kemudian tanpa seizin nasabah, tanpa sepengetahuan nasabah, dana itu dipakai untuk pembelian aset-aset," kata Robertus.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (14/2/2023) bahwa total transaksi KSP Indosurya mencapai Rp240 triliun dan sebagian besar mengalir ke 10 negara dengan suaka pajak alias tax heaven.

"Artinya itu hanya aliran dana yang terbaca oleh sistem PPATK. Itu hanya analisa, bukan barang bukti," kata kuasa Susilo Aribowo selaku kuasa hukum Henry Surya, Jumat (17/2/2023).

Ia menambahkan, selama ini laporan PPATK tidak pernah menjadi barang bukti di persidangan. Karena, temuan PPATK itu hanyalah laporan hasil analisa.

"Jadi kecurigaan-kecurigaan itulah yang kemudian sekarang menjadi opini yang berkembang, ada yang bilang Rp240 triliun dan sebagainya. Saya kira ini baru dalam tataran analisa. Dan mereka itu tentunya kalau ada kecurigaan kemudian akan ditelusuri lebih lanjut," pungkas Susilo.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Henry Surya Tersangka Lagi, Ini Kata Pengacaranya


(Zefanya Aprilia/ayh)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading