Henry Surya Ditangkap, Polisi Buru Rp 3 T Aset Indosurya

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana untuk menyita Rp3 triliun aset dari kasus baru Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Sebelumnya, penyidik telah menyita Rp2,4 triliun dari kasus sebelumnya yang berjalan pada April 2022 lalu.
"Kami sudah tracing asset. Kami sudah bisa menilai yaitu dugaan Rp3 triliun. Ini yang diburu bersama PPATK dan Kejaksaan. Diharap Rp2,4 triliun yang kita sita bisa ditambah dengan aset Rp3 triliun ini," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Kamis, (16/3/2023).
Bareskrim berharap, Rp2,4 triliun yang telah disita tersebut bisa ditambah dengan aset Rp3 triliun yang diburu tersebut. Nantinya, kerugian masyarakat bisa cepat terbayarkan.
Selain itu, Bareskrim juga menyita dokumen-dokumen pendukung untuk bukti perkara. Diantaranya, fotokopi legalisir pengacara hingga keputusan notaris.
"Ini untuk melengkapi pasal yang disangkakan. Masih ada lagi barang yang kita ungkap terkait TPPU-nya," kata dia.
[Gambas:Video CNBC]
Ada 23 Ribu Korban, Indosurya Sempat Bantah Penipuan
(Mentari Puspadini/ayh)