Henry Surya Divonis 18 Tahun, Ini Isi Curhat Korban Indosurya

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
19 May 2023 11:10
Henry Surya ditangkap Polisi, dok Bareskrim Polri. (Dok. Bareskrim Polri)
Foto: Henry Surya ditangkap Polisi, dok Bareskrim Polri. (Dok. Bareskrim Polri)

Jakarta, CNBC Indonesia - Para korban penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya akhirnya bisa bernafas lega. Mereka menghaturkan terima kasih karena Bos KSP tersebut akhirnya mendapat hukuman setimpal.

Diketahui, ketua Majelis Suhadi, beserta anggota Suharto dan Jupriyadi memutuskan Henri Surya dipidana penjara 18 tahun dan denda 15 milyar rupiah subsidier 8 bulan dan untuk June Indria dipidana penjara 14 tahun dan denda 12 milyar rupiah subsidier 6 bulan.

Ketua Aliansi Korban Koperasi Indosurya Teddy Adrian menyampaikan aspirasi para korban pasca pembacaan hasil keputusan Mahkamah Agung di Pengadilan Henry Surya dan June Indria. Para korban pun menghaturkan terima kasih pada pihak-pihak yang telah membantunya selama ini.

"Dengan keputusan tersebut maka kami aliansi korban koperasi Indosurya mengucapkan terima kasih sebesar besarnya kepada Tim Jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Syahnan Tanjung, tanpa perjuangan Bapak & Tim Bapak yang tidak kenal lelah maka para korban mungkin hanya bisa merasakan keadilan dalam mimpi," ungkap Teddy dalam keterangan tertulis, Rabu, (17/5/2023).

Para korban juga berterima kasih pada hakim agung yang mengadili perkara ini. "Bapak bapak sekalian telah menunjukan bagaimana keadilan bisa ditegakan walaupun terlihat mustahil," kata dia.

Dalam suratnya, Teddy tak lupa menyinggung Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD. Mahfud dikenal atas jasanya yang tetap mau turun kebawah mengawal keadilan dan mendengarkan keluh kesah keputus-asaan para korban Indosurya.

"Kami juga ingat tentang pernyataan Bpk Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko, S.I.P. bahwa kantor staff presiden adalah jembatan presiden dengan rakyat, dan mereka sudah membuktikan hal tersebut melalui deputi III & IV dengan kerap menerima tangisan, keluhan, curahan hati kami para korban koperasi Indosurya dan terus mengawal kasus ini agar para korban menerima keadilan," tuturnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) akhirnya memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya 18 tahun penjara dengan denda Rp15 miliar atas kasus penggelapan dana nasabah.

"Batal judex facti. Adili sendiri. Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp15 miliar subsider 8 bulan," tulis amar putusan MA, dikutip dari situs resmi MA, pada Rabu (17/5/2023).

Putusan diketahui dibacakan pada Selasa, (16/5/2023). Vonis 18 tahun itu lebih berat dari keputusan sidang di PN Jakarta Barat bulan Januari lalu. Hakim ketua Syafrudin Ainor memutuskan membebaskan Henry dari penjara.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa Henry Surya menggelapkan dana nasabahnya hingga memunculkan kerugian hingga Rp106 triliun. Meski setelahnya, Henry Surya mengklarifikasi bahwa penggelapannya hanya sejumlah Rp16 triliun.


(Mentari Puspadini/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Henry Surya Tersangka Lagi, Ini Kata Pengacaranya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular