Ada 23 Ribu Korban, Indosurya Sempat Bantah Penipuan

Market - Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
30 January 2023 20:20
Tanda penyitaan aset terpampang di gedung KSP Indosurya yang berlokasi di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (29/92022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo) Foto: Tanda penyitaan aset terpampang di gedung KSP Indosurya yang berlokasi di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (29/92022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus penyelewengan dana Koperasi Simpn Pinjam (KSP) Indosurya disinyalir jadi kasus korupsi terbesar di Indonesia. Ternyata, pada 2020, Manajemen Indosurya sempat menyangkal isu ini.

Kasus mega korupsi yang menimpa 23.000 korban ini sempat disangkal Manajemen Indosurya pada 2020. Manajemen menyangkal lewat hak jawabnya kepada redaksi CNBC Indonesia pada 20 Februari 2020.

"Bahwa berita di CNBCIndonesia.com tersebut tidak benar dibuktikan dengan Koperasi Indosurya tidak ada hubungannya dengan Indosurya Sekuritas, Indosurya Finance dll, semua entitas tersebut berbeda," tulis Indosurya.

Sebelumnya, CNBC Indonesia mengunggah berita berjudul "Bukan Cuma Jiwasraya, Giliran Koperasi Indosurya Gagal Bayar" di tanggal yang sama, 20 Februari 2020. Berita ini berisi kesaksian korban gagal bayar Indosurya.

Dalam surat hak jawab itu manajemen menampik koperasi itu gagal bayar. Pasalnya, yang memberikan keterangan adalah orang yang simpanannya belum jatuh tempo, sehingga KSP Indosurya belum wajib membayar bunga maupun pokoknya

Indosurya juga menyatakan bahwa koperasi tidak ada hubungannya dengan OJK. Atas hal ini, Indosurya meminta redaksi untuk menurunkan berita tersebut.

Namun kini, tabir telah terungkap. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana mengklaim kasus Indosurya sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia. Nilai penggelapan duit koperasi ini mencapai Rp 106 triliun.

Nilai tersebut berdasarkan hasil laporan analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami Rp106 triliun oleh masyarakat Indonesia," seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (29/9/2022).

Meski telah memakan banyak korban, akhir kisah malapetaka ini tak berakhir bahagia. Terdakwa Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya divonis bebas atas segala dakwaan pada Selasa, (24/1/2023).

Kini, pemerintah sedang berjuang untuk melayangkan kasasi ke Kejaksaan Agung. Hal ini diungkap Kemenko Polhukam Mahfud MD pada Jumat, (27/1/2023).


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Korban Indosurya: Henry Surya Bebas, Ganti Rugi 'Cuma Janji'


(ayh/ayh)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading