Tok! Henry Surya Divonis 18 Tahun Penjara, Denda Rp 15 M

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
17 May 2023 10:46
Henry Surya ditangkap Polisi, dok Bareskrim Polri. (Dok. Bareskrim Polri)
Foto: Henry Surya ditangkap Polisi, dok Bareskrim Polri. (Dok. Bareskrim Polri)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Agung (MA) akhirnya memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya 18 tahun penjara dengan denda Rp15 miliar atas kasus penggelapan dana nasabah.

"Batal judex facti. Adili sendiri. Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp15 miliar subsider 8 bulan," tulis amar putusan MA, dikutip dari situs resmi MA, pada Rabu (17/5/2023).

Dalam perkara ini, Ketua Majelis Kasasi Suhadi dengan Hakim anggota Suharto dan Jupriyadi menjadi pihak yang mengadili perkara tersebut. Putusan diketahui dibacakan pada Selasa, (16/5/2023).

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas kepada bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya meski telah menyebabkan kerugian Rp 106 triliun terhadap 23 ribu korban. Menyikapi putusan ini, Menkopolhukam, Mahfud MD menyatakan pemerintah akan mengajukan kasasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyebutkan ada beberapa alasan mengapa Jaksa akan melakukan kasasi Dimana kerugian yang diderita ribuan masyarakat hingga adanya penerapan hukum yang keliru yang dilakukan pengadilan.


(Mentari Puspadini/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Awal Mula Kasus Indosurya Meledak & Jadi Korupsi Terbesar RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular