Terbesar di RI, Nilai Kerugian Kasus KSP Indosurya Rp 106 T!

Jakarta, CNBC Indonesia - Jika ada kasus penipuan terbesar dalam sejarah di Indonesia, maka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menjadi kasus tersebut. Nilai penggelapan duit koperasi ini mencapai Rp 106 triliun.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, nilai tersebut berdasarkan hasil laporan analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mengingat besarnya nilai uang yang digelapkan, ia meminta kasus KSP Indosurya harus menjadi perhatian nasional.
Terlebih, belum ada kasus yang menyebabkan kerugian masyarakat mencapai Rp 106 triliun. ""Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami Rp106 triliun oleh masyarakat Indonesia," seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (29/9/2022).
Fadil mengatakan saat ini perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan terdakwa Cipta Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria.
Ia mengakui penanganan perkara tersebut memang sempat tersendat saat prapenuntutan. Kendati demikian, Fadil memastikan pihaknya berusaha melindungi korban dalam persidangan tersebut dengan mengungkap peristiwa pidana yang terjadi.
"Kami berupaya bagaimana kerugian korban bisa kami selamatkan sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp2,5 triliun," jelas Fadil.
Lebih lanjut, dirinya juga meminta agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih tempat berinvestasi. Sebab sekarang banyak perusahaan yang justru merugikan masyarakat.
Di sisi lain, Kejagung juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memantau proses persidangan guna membantu pengusutan kasus tersebut.
"Kami minta bantuan dari KPK untuk mengikuti perkembangan persidangan perkara ini supaya proses yang dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, transparan, dan secara yuridis sudah dibuat sesuai ketentuan hukum pidana," tuturnya.
Dalam perkara ini, para tersangka didakwa dengan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun dengan kumulatif Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun. Adapun satu tersangka lainnya, yaitu Suwito Ayub masih berstatus buronan.
[Gambas:Video CNBC]
Menteri Teten: Bukan Koperasi, Tapi Arisan yang Asli RI!
(dhf/dhf)